JAKARTA, Corongpublik// Indonesian Anti Corruption Network (IACN) meminta transparansi aliran dana dari Bank OCBC kepada Harita Group melalui anak usahanya, PT Trimegah Bangun Persada (NCKL). IACN menilai aliran dana tersebut minim keterbukaan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas penggunaannya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN sekaligus Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, mendesak Bank OCBC dan Harita Group untuk melakukan ekspose terbuka kepada publik mengenai skema pendanaan tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Transparansi aliran dana mencakup keterbukaan informasi mengenai proses masuk dan keluarnya uang, mulai dari alokasi anggaran hingga penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan, mencegah korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Yohanes di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Selain persoalan pendanaan, IACN juga menyoroti aktivitas PT Trimegah Bangun Persada yang memperoleh izin penambangan nikel dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun diduga menjalankan kegiatan di luar izin yang diterbitkan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun IACN, Trimegah Bangun Persada diduga melakukan produksi batako, paving block, veronikel, nikel slag, dan saprolite yang diproduksi oleh Halmahera Persada Nikel. Kegiatan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan izin ESDM dan tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Atas temuan tersebut, IACN mendesak PT Trimegah Bangun Persada segera menghentikan seluruh aktivitas yang berada di luar izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Tidak hanya itu, IACN juga menyoroti lambannya proses relokasi warga yang terdampak kegiatan perusahaan. Dari sekitar 300 kepala keluarga yang dijanjikan untuk direlokasi, hingga kini baru 38 kepala keluarga yang direlokasi.
“Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Mengapa relokasi warga berjalan sangat lambat dan terkesan tidak menjadi prioritas,” tegas Yohanes.
IACN meminta Harita Group melalui PT Trimegah Bangun Persada segera menuntaskan kewajiban relokasi warga, mengingat hal tersebut menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan.
Yohanes menambahkan, IACN akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong transparansi pendanaan Harita Group oleh Bank OCBC, kejelasan perizinan produksi, serta pemenuhan hak-hak masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Group belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi media.
___Tim/Red___




