Ikram Malan Sangadji Tegaskan Pemusnahan Arsip sebagai Langkah Strategis Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

23

WEDA, Corongpublik// Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menghadiri kegiatan Pemusnahan Arsip Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mengusung tema “Mewujudkan Pengelolaan Arsip yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Senin (15/12/2025).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Halmahera Tengah dan dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar menghilangkan dokumen, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan data, serta menjamin keamanan informasi pemerintahan.

“Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan kaidah dan regulasi kearsipan yang berlaku. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, serta telah ditetapkan melalui Berita Acara Pemusnahan,” jelas Ikram.

Ia juga menekankan bahwa arsip memiliki peran penting sebagai bukti akuntabilitas, memori kelembagaan, dan referensi pembangunan daerah. Namun, untuk mewujudkan manajemen arsip yang efektif, diperlukan penyusutan arsip secara berkala, termasuk pemusnahan dokumen yang sudah tidak relevan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menciptakan ruang penyimpanan yang lebih tertata, meningkatkan kinerja layanan administrasi, serta mencegah potensi kebocoran informasi.

Bupati Ikram menambahkan, mekanisme pemusnahan arsip dilakukan secara ketat dan tidak sembarangan. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan penilaian oleh panitia khusus, sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta memperoleh persetujuan dari lembaga kearsipan terkait, baik Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun lembaga kearsipan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 2.387 berkas arsip yang diolah. Dari jumlah tersebut, 1.181 berkas resmi dimusnahkan, sementara 1.206 berkas lainnya dikategorikan sebagai berkas non-arsip yang tidak dapat dimusnahkan. Proses pemusnahan arsip seluruhnya dilaksanakan di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.

—TIM/RED—