TERNATE, Corongpublik// Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Senin (15/9/2025). Massa menyoroti dugaan pungutan dalam pengelolaan limbah medis serta penggunaan insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru yang dinilai menyalahi aturan.
Koordinator lapangan, Ajis Abubakar, dalam orasinya menyebut insinerator di TPA Buku Deru-deru sudah beroperasi membakar limbah medis dari rumah sakit di Kota Ternate maupun luar daerah, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Ajis, hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Ia juga mempertanyakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Ternate dan RSUD Chasan Boesoirie terkait penggunaan insinerator, dengan nomor 100.3.7.1/MOU/RSCHB/2024. “Pengoperasian alat ini tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) jelas berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda Maluku Utara memanggil serta memeriksa Wali Kota Ternate, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate, dan Kepala Dinas Kesehatan Ternate terkait persoalan ini.
_(Tim/Red)_