IPMM Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOK di Puskesmas Pulau Makian

32
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Matantengin (IPMM) Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan

TERNATE – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Matantengin (IPMM) Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Pulau Makian, Amirudin Alim. Desakan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Malut pada Rabu, 19 Juni 2025.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 15.20 WIT itu dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Muhajir Hi Jidan. Dalam orasinya, Muhajir menuding Kepala Puskesmas Pulau Makian terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dinilai tidak transparan dan menyalahi aturan.

“Sebesar Rp177 juta dari total Rp300 juta dana BOK diduga tidak dipergunakan secara akuntabel dan transparan. Ini jelas mencederai prinsip pengelolaan keuangan negara dan melanggar Permenkes Nomor 18 Tahun 2024,” ujar Muhajir.

Dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas. Namun, menurut IPMM, dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak puskesmas justru berpotensi merugikan negara.

IPMM juga menyoroti sikap pasif Dinas Kesehatan Halmahera Selatan yang dinilai membiarkan dugaan penyimpangan ini tanpa tindak lanjut. “Kami mendesak Kejati Malut agar tidak tinggal diam. Segera panggil dan periksa Kepala Puskesmas Pulau Makian,” tegas Muhajir.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Pulau Makian maupun pejabat Dinas Kesehatan Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.