SANANA, 5 Agustus 2025- Menangapi isu dugaan pungli di sekolah Menengah Atas (SMA), Komisi II DPRD Kepulauan Sula bakal berkordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku Utara selaku penanggung jawab pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Corongpublik.com pengalangan dana diduga kuat ada unsur pungutan liar tersebut untuk pembangunan gapura sekolah yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Kepulauan Sula melalui Komite Sekolah yang dibebankan kepada per siswa dengan nominal senilai Rp 100 ribu rupiah.
Sementara jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2026 tentang Komite Sekolah pada pasal 12 huruf b telah menegaskan, komite sekolah tidak boleh melakukan pengalangan dana menentukan jumlah dan waktu pembayarannya serta dana tersebut digunakan pembangunan fisik.
Padahal pembangunan fisik itu tugasnya pemerintah, dengan cara pihak sekolah melalui Komite mengajukan usulan kepada Dinas Pendidikan dengan sumber anggaran melalui APBD.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula Rian Ardianto Ruslan mengatakan, secara fungsi pengawasan pihaknya tidak berwenang untuk berbicara terkait permasalahan di tingkat sekolah menengah atas (SMA)
Sebab, itu merupakan ranah DPRD Provinsi. Meski demikian, ia menyatakan bahwa akan membangun kordinasi lembaga legislatif di tingkat provinsi terkait untuk menanggapi dugaan isu pungli pada sekolah tersebut.
“Kami di DPRD kabupaten/kota keterbatasan ruang pengawasan, karena ini wilayah provinsi. Nanti kita juga mempelajari aturan-aturan yang berlaku terkait pungutan yang sering terjadi saat ini,” kata Rian Ardianto saat wawancara diruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Dikatakan, informasi pungutan liar yang sering dilakukan oleh sekolah-sekolah yang di Kabupaten Kepulauan Sula ini seringkali terdengar dan muncul ke publik.
Demikian, Politisi Partai Golkar itu tegaskan, jika setalah kordinasi dengan DPRD Provinsi dan mereka memberikan mandat tanggung jawab kepada Komisi II DPRD kabupaten, maka pihaknya akan turun ke lapangan untuk investigasi terkait dugaan pungli di SMA Negeri 1 Kepulauan Sula
“Nanti kita secara bersama baik dinas terkait dan media juga sama-sama melakukan pengawasan. Apalagi ini infonya dibebankan untuk membangun suatu gapura sekolah, sebenarnya ini menurut kami ini tidak wajib. Jika menurut sekolah itu wajib nanti kita lihat,” tegasnya.
Sekedar informasi pengalangan tersebut Komite mengacu pada Permendikbud nomor 75 Tahun 2026 tenang komite sekolah. Bahkan dari pihak orang tua wali murid juga sepakat.
“Iya, itu bukan Rp100.000 yang ditetapkan. Kita lihat dari Permendikbud 75 itu, tidak bertentangan karena itu bagian dari penggalangan dana. Bisa dari sumbangan partisipatif atau sukarela dari orang tua. Jadi, itu yang kemarin kami lakukan,” kata Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kepulauan Sula Ahmad Buamona seperti dikutip dari media klikfakta.id
“Tentang dana partisipasi Rp100 ribu itu, saya sampaikan dalam rapat sebagai kisaran. Tapi tidak dipatok, hanya estimasi. Ada yang memberi Rp50 ribu, ada juga yang lebih. Itu sukarela sebenarnya,” tambahnya.
Ia menilai dana pembangunan gapura sekolah, tentu wajar saja
“Iya, wajar. Itu untuk pembangunan gapura. Nilainya tidak ditetapkan. Sukarela, tergantung orang tua. Ada yang berikan lebih dari Rp100 ribu, ada yang kurang,” ucapnya (Tim/Red)*