Jetty PT STS di Haltim Langgar Aturan Ruang Laut, GPM Malut Desak Izin Dicabut

70

TERNATE, Corongpublik// Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur Maluku Utara, dipastikan menabrak aturan pemanfaatan ruang laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menegaskan, perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitas sebelum memperoleh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepastian itu tertuang dalam surat resmi bernomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025. Surat tersebut menyebutkan, PT STS memang telah mengajukan permohonan KKPRL namun hingga kini belum bisa diterbitkan karena masih diperlukan kajian teknis lebih lanjut, terutama terkait potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan.

Mengacu Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi administratif. Dengan demikian pembangunan Jetty PT STS dianggap melanggar hukum tata ruang laut.

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur Maluku Utara

“Perusahaan sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tegas Sartono halek, Ketua DPD GPM Maluku utara dalam pres release yang diterima media ini Senin, (15/9/2025).

Ia juga, mendesak agar izin usaha pertambangan PT STS dicabut. “Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat jangan jadi alat pembenaran kejahatan korporasi,” ujarnya.

GPM Malut juga meminta Polres Haltim dan Polda Malut segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Mereka menuntut KKP menerbitkan surat resmi penolakan atau pembatalan permohonan KKPRL PT STS, serta mendesak Dinas Lingkungan Hidup Haltim mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas (SPP) di lokasi Jetty Memeli.

Selain itu, Bupati Halmahera Timur diminta menegakkan Perda RTRW dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap perusahaan. “Jetty itu jelas berdiri tanpa dokumen KKPRL yang sah. Pemerintah daerah tidak boleh diam,” tegas Sartono

_(Tim/Red)_