TERNATE, Corongpublik// Aksi unjuk rasa digelar di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara oleh Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, Kamis (4/9), mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetia. Desakan ini mencuat akibat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam program beasiswa tahun 2022 senilai Rp1 miliar.
Menurut Koordinator Lapangan aksi, Yuslan Gani, pemalsuan tanda tangan itu terjadi dalam proses pencairan dana beasiswa yang diperuntukkan bagi sekitar 500 mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha. Mereka menilai bahwa praktik manipulatif seperti ini tidak hanya merugikan mahasiswa, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Ini kejahatan moral dan hukum. Ada indikasi kuat pemalsuan tanda tangan demi memuluskan pencairan dana. Kami menduga kuat ini ada unsur korupsi yang harus diusut secara tuntas,” tegas Yuslan dalam orasinya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. Massa Aksi pun mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa Yudhi Eka Prasetia.
“Proses hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kami akan terus mengawal,” tandasnya.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan, namun massa menegaskan akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
_(Tim/Red)_