Kades Busua Dicopot Sementara, Warga Curiga Ada Upaya Meloloskan dari Proses Hukum

29

HALSEL, Corongpublik// Kepala Desa Busua, Halmahera Selatan, Andi Hairudin resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul mencuatnya dugaan korupsi dana desa yang menyeret namanya.

Langkah tersebut tertuang dalam SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 238 Tahun 2025 yang sekaligus menunjuk pejabat pengganti untuk memimpin sementara.

Keputusan ini muncul setelah desakan keras dari elemen masyarakat dan mahasiswa Desa Busua yang menuntut penindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama masa kepemimpinan Andi.

Tokoh muda Kayoa Barat, Beny, dalam rilis persnya pada (31/10/25), mengapresiasi langkah Bupati Hasan Ali Basam Kasuba. Namun, ia menilai kebijakan tersebut masih setengah hati karena hanya bersifat sementara. Menurutnya, pemberhentian permanen seharusnya diambil apabila indikasi korupsi sudah begitu terang.

Beny bahkan menuding bahwa pemberhentian sementara ini berpotensi menjadi strategi untuk menyelamatkan Andi Hairudin dari jerat hukum.

“Kami masyarakat tidak akan tinggal diam. Pemberhentian ini tidak menghentikan proses hukum. Kami akan terus mengawal dan mengusut dugaan korupsi dana desa sampai tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana publik, apalagi meremehkan suara mahasiswa dan masyarakat.

“Pemimpin sejati bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya sendiri. Perubahan yang baik lahir dari kasih dan ketulusan,” tutupnya.