SANANA- Corongpublik// Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, yang melibatkan Kepala Desa Murid Umamit, kini terancam ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya mengatakan bahwa sebelumnya, para pelapor telah melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan menyampaikan laporan secara lisan.
Dalam pertemuan itu, para pelapor meminta agar proses hukum kepala Desa Murid Umamit ditunda sementara, dengan harapan pihak terlapor kepala Desa Murid Umamit bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperkirakan Kurang lebih Rp 200 juta.
“Mereka minta agar tidak langsung dilakukan penindakan hukum, tapi diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian terlebih dahulu,” ungkap Raimond saat di wawancara pada selasa (26/8/2025)
Raimond juga menambahkan dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengembalian dana akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan, dengan batas waktu hingga Agustus 2025. Namun hingga kini, menurut informasi dari Inspektorat dan Dinas Keuangan, pengembalian dana belum juga dilakukan oleh Kepala Desa Murid Umamit.
Sehingga lanjut Raimond karena tidak ada itikad baik dari terlapor untuk memenuhi kesepakatan, kejaksaan menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah bertemu kembali dengan pelapor, dan mereka sepakat untuk melanjutkan ke tahap pelaporan resmi secara tertulis,”jelasnya
Selain itu Raimond juga mengucapkan bahwa, pelapor akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan.
“Dalam waktu 1–2 hari ke depan pelapor akan menyampaikan laporan resmi . Setelah itu, Kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini secara formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tutupnya.(Tim/Red)




