Kadis PUPR Ternate Dinilai Gagal, FP2I Malut Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

13

TERNATE, Corongpublik// Front Pemuda Peduli Infrastruktur (FP2I) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota, Kantor Dinas PUPR Ternate, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (8/9/2025). Massa menuding Kepala Dinas PUPR Ternate gagal mengawal sejumlah proyek infrastruktur dan mendesak Wali Kota segera mencopotnya.

Koordinator lapangan, Andi, menyebut dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada proyek pembangunan Dermaga Sulamadaha Hiri yang dikerjakan CV. Raja Riski dengan pagu anggaran Rp9,8 miliar. Ia menyoroti adanya kekurangan volume pada item pengadaan tetrapod. Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetrapod yang dipasang seharusnya berukuran 1000, namun di lapangan hanya digunakan ukuran 700.

FP2I juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2024, Nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025, yang mencatat kekurangan volume pada dua pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR Ternate dengan total kerugian Rp219,6 juta.

Selain itu, proyek pemeliharaan trotoar dalam Kota Ternate oleh CV. Citra Mandiri dengan kontrak senilai Rp1,42 miliar juga ditemukan bermasalah. BPK mencatat adanya kekurangan volume sebesar Rp206 juta. Dugaan penyimpangan serupa terjadi pada pembangunan lanjutan Jalan Akses Sulamadaha-Holl oleh CV. HBN dengan pagu Rp1,11 miliar, di mana terdapat kekurangan volume Rp13,5 juta.

Andi menambahkan, proyek ruas Melati-Kalumata yang dikerjakan CV. Medina Jaya Konstruksi dengan nilai Rp4,4 miliar dari APBD 2024, hingga kini mandek. Dari target selesai 24 Desember 2024, proyek yang dimulai 10 Oktober 2024 itu baru rampung 50 persen.

“Kami menilai ada kongkalikong antara Dinas PUPR dan pihak rekanan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, FP2I mendesak Wali Kota Ternate mencopot Kadis PUPR, bendahara, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap terlibat. Mereka juga meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi segera memanggil serta memeriksa Kadis PUPR, Bendahara PUPR, para PPK, dan direktur perusahaan rekanan, termasuk CV. Citra Mandiri dan CV. HBN.

_(Tim/Red)_