TERNATE, Corongpublik// Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan), Erva Pramukawati, dan Bendahara Rusmala Abdurahman sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD kian menguat. Tekanan terbaru datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara.
Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki Kejati Malut itu telah menjadi perhatian publik dan harus dituntaskan secara terang-benderang. Menurutnya, lembaga penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat.
PSMP menilai anggaran operasional dan rumah tangga DPRD yang mencapai Rp13,632 miliar serta tunjangan transportasi sebesar Rp16,2 miliar per tahun tergolong sangat tidak wajar dan membuka ruang besar bagi praktik penyalahgunaan.
“Nilai itu sangat tidak wajar, apalagi menyangkut lembaga representasi rakyat,” ujar Mudasir, Sabtu (1/11/25).
Ia menegaskan, posisi Kabag Keuangan dan Bendahara Setwan sangat strategis dalam alur administrasi dan pengelolaan keuangan DPRD, sehingga penetapan keduanya sebagai tersangka menjadi langkah awal untuk membongkar aktor-aktor lain yang diduga turut menikmati dana publik tersebut.
Mudasir juga mengingatkan Kepala Kejati Maluku Utara yang baru agar tidak main-main dalam menangani kasus yang menyangkut uang rakyat.
“APBD adalah milik rakyat. Siapa pun yang mempermainkannya harus diadili tanpa kompromi,”tegasnya.
PSMP meminta Kejati Malut memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini karena publik Maluku Utara sedang menunggu kepastian hukum atas dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD. Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wacana.
Organisasi pemuda itu menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan siap turun melakukan aksi jika Kejati dianggap lalai dalam menjalankan tugas penegakan keadilan.
—Tim/Red—




