TERNATE, Corongpublik// Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Maluku Utara. Pernyataan tegas itu disampaikannya di Ternate, Senin (27/10/2025), sebagai bentuk penegasan awal masa jabatannya sebagai pimpinan baru di lingkungan kejaksaan daerah tersebut.
Sufari menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan Kejati Maluku Utara akan bertindak tegas terhadap setiap praktik korupsi yang ditemukan, tanpa pandang bulu.
“Sebagai pejabat baru di sini, tentu sama-sama ingin membangun pemerintahan di provinsi ini sesuai dengan fungsi masing-masing. Tujuannya sama, ingin memakmurkan masyarakat dan bangsa,” ujarnya.
Dalam arahannya, Sufari juga menyerukan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan media untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menanggapi komitmen tersebut, praktisi hukum Yohanes Masudede, S.H., M.H., memberikan catatan penting. Ia mendesak Kajati Maluku Utara yang baru agar segera memanggil dan memeriksa Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan, terkait dugaan korupsi proyek kapal cepat HAL-SEL Express 01 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp15,19 miliar.
Dalam keterangan resmi yang diterima Corongpublik, Yohannes menyoroti penanganan kasus tersebut yang dinilainya mandek selama bertahun-tahun.
“Kasus HAL-SEL Express sudah bergulir sejak 2007, namun belum ada kejelasan hukum yang pasti,” ujarnya.
Kasus ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2009. Namun, keputusan itu kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Negeri Ternate pada 25 Juni 2012. Yohannes menyebut, hal itu menunjukkan masih adanya potensi penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selain Muhammad Kasuba, nama Amiludin A. KT, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Selatan, juga disebut-sebut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. Karena itu, keduanya harus segera diperiksa agar kasus tidak kembali mengendap.
Sebagai bentuk tekanan publik, Yohanes yang akrab disapa Anis mengumumkan rencana aksi demonstrasi di Jakarta dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan digelar di beberapa titik strategis, termasuk Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aksi itu, Anis dan rekan-rekannya akan membawa tuntutan moral kepada lembaga penegak hukum pusat mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri untuk segera memanggil serta memeriksa Muhammad Kasuba dan Amiludin A. KT, serta menuntaskan kasus kerugian negara senilai Rp15,19 miliar dalam proyek HAL-SEL Express 01.
—Tim/Red—




