Kasus Dugaan Korupsi Operasional 32 Puskesmas, Kejari Halsel Janji Tetapkan Tersangka Tak Kunjung Terwujud

87
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rivai

HALSEL, Corongpublik.com- Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, pernyataan penetapan tersangka telah disampaikan sejak akhir 2024 lalu.

Kasus dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar pada Dinas Kesehatan Halsel tahun anggaran 2019 itu, berdasarkan hasil audit, telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Namun hingga pertengahan Juni 2025, belum ada perkembangan berarti dari pihak penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, dalam pernyataannya yang dikutip dari pojoklima.com, menyatakan bahwa penetapan tersangka semula dijadwalkan pada awal Januari 2025. Namun rencana itu urung dilakukan dengan alasan waktu yang belum mencukupi.

“Harusnya kemarin sudah penetapan tersangka, tapi karena waktunya belum cukup. Jadi mungkin di awal tahun,” kata Ahmad.

Kajari juga menyebutkan bahwa calon tersangka saat ini masih aktif menjabat dalam struktur Dinas Kesehatan, namun ia belum bersedia mengungkap identitasnya. Bahkan, hasil audit kerugian negara disebut telah dikantongi, namun jumlah nominal kerugiannya belum dibuka ke publik.

“Hasil audit kasus itu sudah ada. Untuk jumlah kerugian belum bisa dibeberkan karena itu hal teknis,” ujarnya.

Mandeknya penanganan kasus ini menuai reaksi keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rivai, mendesak Kejari Halsel segera menuntaskan kasus tersebut. Ia menilai lambannya proses hukum membuka ruang kompromi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau penetapan tersangka terlalu lama, ketakutan kami ada kemungkinan celah hukum dimanfaatkan. Tidak menutup kemungkinan muncul ruang kompromi. Kita semua tahu wajah penegakan hukum kita saat ini seperti apa,” ucap Bung Ojan Sapaan Akrabnya Sarjan H rivai kepada media ini, Minggu (15/6/2025).

Ojan juga mengungkap bahwa dana sebesar Rp 1,4 miliar yang melekat pada Dinas Kesehatan diduga tidak disalurkan oleh bendahara dinas pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Ahmad Radjab. Ia menyebut kasus ini telah lama mandek di meja kejaksaan, bersamaan dengan perkara kredit macet BPRS Saruma.

SEMMI, berencana akan menggelar aksi dalam waktu dekat guna menuntut percepatan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

Dari penelusuran media ini, belum ditemukan tindak lanjut konkret atas perkara dugaan korupsi operasional puskesmas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Kejari Halsel juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.