Kasus Jalan Hotmix Rp15 Miliar Mandek, Kinerja Polres Halmahera Barat Dipertanyakan

72

HALBAR, Corongpublik// Penanganan dugaan korupsi proyek jalan hotmix Loloda Tengah senilai Rp15 miliar hingga akhir 2025 masih gelap. Sejak kasus ini disampaikan ke publik pada September lalu, Polres Halmahera Barat dinilai belum mampu memberikan kejelasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Situasi tersebut memunculkan keraguan publik sekaligus menempatkan institusi kepolisian sebagai langganan kritikan warga dan aktivis.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat, Christian Loudrik, menilai ketiadaan progres penanganan perkara tidak lagi bisa dianggap sebagai kendala teknis semata. Menurutnya, berlarut-larutnya kasus bernilai miliaran rupiah tanpa informasi lanjutan mencerminkan lemahnya komitmen transparansi dalam penegakan hukum.

“Publik tidak menuntut vonis, tetapi kejelasan. Sampai hari ini, Polres Halmahera Barat belum menjelaskan sejauh mana pemeriksaan dilakukan, apakah perkara sudah ditingkatkan statusnya, atau ke mana arah penanganannya,” ujar Christian Loudrik, Minggu (30/12/2025).

Christian menegaskan, proyek jalan hotmix Loloda Tengah bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, lambannya penanganan dugaan korupsi justru menimbulkan kesan bahwa kepentingan publik belum menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polres Halmahera Barat. Dalam negara hukum, kata Christian, sikap diam aparat penegak hukum justru membuka ruang spekulasi yang dapat merugikan institusi itu sendiri.

“Ketika Polres memilih diam, publik akan menafsirkan sendiri. Dan tafsir publik tidak selalu menguntungkan. Transparansi bukan beban, melainkan kewajiban,” tegasnya.

Meski demikian, Christian menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah tudingan personal, melainkan bentuk evaluasi publik yang sah dan konstitusional. Namun, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perkara dugaan korupsi senilai Rp15 miliar berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Halmahera Barat.

Atas dasar itu, GMNI Halmahera Barat mendesak Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Polres Halmahera Barat, khususnya terkait manajemen penanganan perkara dan keterbukaan informasi publik.

“Jika Polres Halmahera Barat tidak mampu menunjukkan progres yang jelas dan transparan, maka pimpinan di atasnya wajib turun tangan. Ini bukan soal tekanan, tetapi soal menjaga marwah institusi Polri,” ujarnya.

Christian menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada retorika dan pernyataan normatif semata.

“Publik Halmahera Barat berhak atas kepastian hukum. Selama kasus ini dibiarkan menggantung, pertanyaan publik akan tetap sama: ada apa dengan penanganan perkara di Polres Halmahera Barat?” pungkasnya.

___Tim/Red___