MAKIAN, Corongpublik// Penanganan kasus kebakaran hebat yang melanda pangkalan minyak tanah (MITAN) bersubsidi di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Sabtu (23/8/2025), hingga kini menuai tanda tanya besar. Warga menilai proses pemeriksaan janggal karena pemilik pangkalan tidak pernah hadir saat dipanggil Polsek Pulau Makian untuk menjalani BAP, namun justru diperiksa di luar Kantor Polsek Pulau Makian.
Lebih mencurigakan lagi, sekitar satu ton minyak yang menjadi barang bukti disebut-sebut telah diambil dan dijual kembali oleh pemilik pangkalan. Hal ini menimbulkan keresahan publik yang menilai penyelidikan tidak dilakukan secara transparan.
Kapolsek Pulau Makian, IPDA M. Baedawi, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pemilik pangkalan sudah diperiksa. Namun, ia menegaskan kasus tersebut telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
“Kasus ini sudah diambil alih polres, jadi saya tidak bisa lagi berkomentar. Silakan konfirmasi ke Satreskrim,” ujarnya singkat.
Koordinator Front Perjuangan Masyarakat Pulau Makian, Mursal Hamir, mengecam langkah Polsek yang dinilai main-main dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan kebakaran tidak hanya melahap pangkalan, tetapi juga menjalar hingga ke pasar rakyat desa dan menghanguskan harta benda warga.
Korban kehilangan seluruh barang berharga, bahkan tabungan hidup mereka. Ini tragedi serius yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penyelidikan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).
Mursal menyoroti, kejanggalan prosedural. Menurutnya, BAP boleh dilakukan di rumah hanya dengan alasan sah, seperti sakit atau keamanan, dan harus dicatat secara resmi. Ia menegaskan barang bukti tindak pidana wajib disita serta diamankan hingga ada putusan hukum.
“Barang bukti minyak tidak bisa dijual kembali sebelum ada prosedur resmi. Jika benar dijual, itu berpotensi melanggar hukum dan dapat dianggap penyalahgunaan barang bukti,”jelasnya.
Terkait pelimpaha Mursal menambahkan, Polres berhak mengambil alih penyidikan dari Polsek jika kasus memiliki skala besar.
Hingga kini, baik Polsek Pulau Makian maupun Polres Halmahera Selatan belum mengumumkan penyebab kebakaran maupun hasil pemeriksaan secara resmi. Situasi ini semakin menambah spekulasi dan keresahan warga, terutama karena pasar desa jantung ekonomi masyarakat turut hangus dalam peristiwa tersebut.
_(Tim/Red)_