Kejaksaan Teruskan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kabau Pantai ke APIP

25

SANANA, Corongpublik// Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 di Desa Kabau Pantai, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana memastikan akan meneruskan penanganan kasus tersebut ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Kasus yang menyeret nama Murid Umamit, selaku Kepala Desa Kabau Pantai, itu sebelumnya telah resmi dilaporkan oleh masyarakat pada 25 September 2025. Dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut kini masuk dalam tahap tindak lanjut oleh pihak kejaksaan setelah dilakukan telaah awal terhadap laporan pengaduan.

Berkait dengan Dana Desa Kabau Pantai tahun anggaran 2022 yang pada tanggal 25 September kemarin kami terima laporan pengaduan masyarakat secara tertulis,jelas Raimond Chrisna Noya, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sanana, saat diwawancarai wartawan, Senin (6/10/2025).

Raimond menuturkan, pihaknya telah melakukan pendalaman dan analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil telaah awal, kejaksaan menyimpulkan bahwa langkah berikutnya akan diserahkan kepada APIP untuk dilakukan audit investigatif.

“Kami sudah lakukan telaah dan analisa, kemudian diakhiri dengan kesimpulan bahwa berdasarkan MOU antara tiga lembaga serta sesuai SOP kami, maka pengaduan masyarakat tersebut akan kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku APIP,”ujarnya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk koordinasi antar-lembaga sesuai mekanisme penanganan dugaan penyimpangan dana desa. APIP akan bertugas melakukan audit mendalam guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.

Lebih lanjut, Raimond menjelaskan bahwa surat resmi untuk meneruskan laporan ke APIP baru akan dikirim setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sanana. Proses administrasi tersebut, kata dia, tengah menunggu kedatangan Kajari untuk menandatangani surat resmi.

“Kami tekankan bahwa surat tersebut baru akan dikirimkan setelah mendapat tanda tangan dari Bapak Kajari. Beliau direncanakan tiba hari ini atau besok. Setelah surat ditandatangani, barulah kami kirimkan ke Inspektorat,”pungkasnya.

Dengan langkah ini, publik menanti hasil audit investigatif dari Inspektorat yang akan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menentukan langkah lanjutan terkait dugaan penyelewengan dana desa Kabau Pantai tersebut.