Kejari Halsel Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Saruma

27

JAKARTA, Corongpublik// Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan diduga enggan atau lamban dalam menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terkait kredit macet Bank Saruma. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Halsel itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan serius.

Nama-nama yang diduga terlibat antara lain Saiful Turuy (mantan Sekda Halsel), Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD), Ichwan Rahmat (Direktur Utama BPRS Saruma), serta Leny Lutfi (debitur kredit macet). Meski status perkara telah dinaikkan sejak September 2023, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan.

Ketua PB-Formalut Jabodetabek, M Reza Sidik, menegaskan kewenangan penyidik dan penuntutan kasus TPPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menilai Kejari Halsel semestinya segera menetapkan pejabat yang diduga terlibat sebagai tersangka agar kasus tidak berhenti di jalur kompromi politik.

“Kasus BPRS Saruma telah lama menjadi perhatian publik. Dugaan TPPU dan gratifikasi ini harus dibuka terang benderang demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Reza kepada Corongpublik melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/9/2025).

Reza mengingatkan, perkara ini pertama kali diungkap pada 2020 oleh almarhum Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Setelah melalui proses penyidikan, Kejari Halsel menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak terkait.

Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum. Publik pun mempertanyakan apakah Kejari Halsel tidak mampu atau takut menuntaskan kasus tersebut.

Di sisi lain, sebagian kerugian negara sebesar Rp10 miliar disebut telah dikembalikan seorang kontraktor berinisial FA melalui transfer bank. Kendati demikian, pengembalian dana itu dilakukan tanpa mekanisme resmi rapat BPRS Saruma, sehingga menambah tanda tanya atas transparansi penanganan perkara. (Tim/Red)