SANANA, Corongpublik// Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, tengah menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kou tahun anggaran 2022 dan 2023.
Laporan tersebut dilaporkan oleh warga Desa Kou pada Mei 2024, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp204.609.120.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, kasus ini telah diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sampaikan bahwa Desa Kou merupakan salah satu desa yang laporannya telah kami teruskan ke APIP, yakni Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Raimond kepada wartawan, Selasa (26/08/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pelaporan kasus dana desa harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam MoU tersebut, di mana kejaksaan maupun kepolisian wajib meneruskan laporan awal kepada APIP.
“Laporan Desa Kou kami limpahkan ke Inspektorat sejak Agustus 2024. Namun, hingga hari ini yang kami terima kembali hanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Desa Pohea. Untuk Desa Kou belum ada,”ungkapnya.
Raimond juga menyebutkan bahwa terdapat 8 desa yang dilaporkan ke Inspektorat dalam kurun waktu yang sama, namun baru satu yang ditindaklanjuti dan dikembalikan dengan LHP.
“Koordinasi tetap kami lakukan, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai ketentuan dalam MoU. Kami menunggu proses dari APIP agar bisa melangkah ke tahapan berikutnya,”tutupnya.(Tim/Red)