SULA, Corongpublik// Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula resmi menetapkan lima tersangka dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret pejabat daerah serta pihak swasta. Penetapan dilakukan pada Kamis (04/12/2025) setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Tahun 2021 dan proyek jalan fiktif Saniahaya-Modapuhi Tahun 2023.
Tiga Tersangka Korupsi BMHP Rp5 Miliar Dalam kasus pengelolaan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LL, ANM alias AM, dan AMKA alias PA. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat dua terpidana sebelumnya, yakni Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusri selaku penyedia barang.
Penyidik telah memeriksa 28 saksi, 3 ahli, serta menyita lebih dari 43 dokumen penting. Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sebesar Rp5 miliar, padahal barang belum diterima oleh Dinas Kesehatan. Laporan hasil perhitungan BPKP Maluku Utara menyebut kerugian negara mencapai Rp1,62 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski dipanggil sebagai saksi, ketiganya tidak memenuhi panggilan. Penyidik memastikan akan mengirimkan panggilan lanjutan dan mengimbau para tersangka kooperatif.
Pada kasus kedua, penyidik Kejari Sula menetapkan dua tersangka JU, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, serta DNB, Direktur CV SBU selaku pemenang tender proyek jalan Saniahaya-Modapuhi Tahun 2023.
Berdasarkan pemeriksaan 14 saksi dan satu ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen, proyek yang bernilai miliaran rupiah itu diduga tidak pernah dikerjakan alias fiktif. Namun, tersangka DNB tetap menerima pembayaran uang muka 30%. Audit Kejati Maluku mencatat kerugian negara mencapai Rp1,32 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Tersangka Mulai Ditahan Kejari Sula menahan JU di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari mulai 4-23 Desember 2025. Sedangkan tersangka DNB ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate untuk periode yang sama.
Siaran pers yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kedua perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
—TIM/RED—




