JAKARTA, Corongpublik// Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dinilai tidak berani mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu. Sikap ini memicu desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih perkara tersebut.
Direktur Dataindo, Usman Buamona, menilai Kejati Maluku Utara kehilangan nyali karena hingga kini tidak melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Dalam tahap penyidikan, jika saksi dua kali tidak memenuhi panggilan, seharusnya sudah ada tindakan tegas berupa jemput paksa. Namun faktanya, Kejati Maluku Utara belum menunjukkan langkah serius,” kata Usman, Sabtu (3/1/26).
Usman menegaskan, ketidaktegasan tersebut berpotensi mengaburkan pengungkapan aktor utama di balik dugaan korupsi proyek ISDA dan pembangunan jalan Tabona-Peleng. Karena itu, ia mendesak Kejagung dan KPK segera mengambil alih penanganan kasus agar tidak mandek.
Menurutnya, ketentuan hukum sudah sangat jelas. Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan penyidik melakukan jemput paksa terhadap saksi yang dua kali mangkir tanpa alasan sah.
“Ini bukan soal keberanian semata, tapi soal kepatuhan pada hukum. KUHAP memberi ruang yang jelas, tapi Kejati Malut seperti memilih diam,” ujar Usman.
Aliong Mus, yang juga merupakan kandidat Gubernur Maluku Utara, diduga kuat terlibat dalam korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun. Berdasarkan hasil audit BPK 2024, proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp8 miliar.
Dugaan keterlibatan Aliong semakin menguat lantaran ia mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Selain itu, sebagai kepala daerah saat itu, Aliong dinilai mengetahui secara detail proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang kini bermasalah.
Dalam perkara ISDA tersebut, Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, dan satu pihak lainnya pada 9 Desember 2025. Penetapan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor yang lebih besar.
Usman juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya mengejar koruptor hingga ke mana pun. Menurutnya, pernyataan itu harus menjadi cambuk bagi aparat penegak hukum, bukan sekadar slogan tanpa realisasi.
Selain kasus ISDA, Aliong Mus juga disebut akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama serta peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.
“Karena itu, KPK dan Kejagung harus segera turun tangan agar penegakan hukum tidak tebang pilih,” tutup Usman.
__Tim/Red__




