TERNATE, Corongpublik// Dugaan penyalahgunaan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara senilai Rp 60 juta per bulan pada periode 2019-2024 kian mengemuka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini telah memeriksa sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Ketua Komisi I Iqbal Rurai, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, serta Setwan DPRD Malut Abubakar Abdullah yang juga menjabat Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
Kasipenkum Kejati Malut, Ricat Sinaga, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu oleh tim penyidik,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/10).
Kuntu dan Iqbal disebut sebagai pihak yang paling mengetahui sekaligus bertanggung jawab dalam penganggaran dana tunjangan operasional dan rumah tangga bagi 45 anggota legislatif pada masa itu. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Selasa (28/10) kemarin di Kantor Kejati Malut.
Sementara itu, desakan publik agar Kejati bertindak tegas terus menguat. Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini di bawah kepemimpinan Kepala Kejati baru, Sufari.
“Publik berhak tahu apakah benar ada penyalahgunaan anggaran di tubuh DPRD atau tidak. Jangan sampai kasus ini bernasib sama dengan sejumlah perkara Pemprov yang mengendap di meja penyidik,”ujarnya.
Bahtiar juga menekankan, kehadiran Sufari diharapkan menjadi momentum pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
“Kami butuh bukti, bukan sekadar slogan. Banyak kasus korupsi yang menggantung tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, penyidik Kejati tidak hanya menelusuri dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD senilai Rp 60 juta per bulan, tetapi juga tengah mengusut dugaan penyimpangan pada tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang mencapai total Rp 29,832 miliar.
Rinciannya, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun, sementara dua wakil ketua memperoleh masing-masing Rp 28 juta per bulan atau Rp 672 juta per tahun. Adapun 42 anggota DPRD lainnya mendapat Rp 28 juta per bulan, atau total Rp 12,6 miliar per tahun. Secara keseluruhan, tunjangan perumahan mencapai Rp 13,632 miliar, ditambah tunjangan transportasi senilai Rp 16,2 miliar semuanya bersumber dari APBD Maluku Utara.
—Tim/Red—




