TERNATE, Corongpublik// Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp4,26 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Komite Perjuangan Anti Korupsi dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (5/1/2026). Massa menilai kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan harus segera dituntaskan secara hukum.
Koordinator aksi, Risal L. H. Noh, menyebutkan dugaan penyimpangan itu mengacu pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, tercatat piutang retribusi pasar Kota Ternate mencapai Rp4,26 miliar.
Risal merinci, piutang itu terdiri dari retribusi pasar grosir sebesar Rp2,45 miliar dan retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp1,81 miliar. Ironisnya, angka tersebut tidak mengalami perubahan sejak tahun 2022.
Menurutnya, stagnasi nilai piutang tersebut mengindikasikan tidak adanya pembaruan data maupun upaya penagihan aktif selama dua tahun terakhir, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya pengelolaan retribusi pasar.
Selain itu, BPK juga menemukan Disperindag Kota Ternate tidak memiliki data piutang yang valid. Pencatatan retribusi hanya didasarkan pada setoran ke rekening kas daerah tanpa penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Praktik tersebut dinilai melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Dugaan penyimpangan ini mencakup pengelolaan retribusi pasar tahun anggaran 2023-2024.
Risal menduga kuat adanya peran Muchlis Djumadil, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, mengingat pengelolaan retribusi pasar telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023. Ia juga mengingatkan bahwa temuan serupa pernah terjadi pada masa kepala dinas sebelumnya dengan nilai Rp1,8 miliar.
Ia meminta penyidik Kejati Maluku Utara mengusut tuntas dugaan kebocoran retribusi yang berulang agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Sementara itu, media telah berupaya meminta klarifikasi resmi dari Muchlis Djumadil melalui sambungan WhatsApp, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan yang diberikan.
___Tim/Red___




