Kejati Malut Tetapkan Mantan Wagub Al Yasin Ali sebagai Tersangka Kasus Mami dan WKDH

86

TERNATE, Corongpublik// Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Kejati Malut pada Selasa (09/12/25), menandai perkembangan baru dalam penyidikan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak terkait. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Kepastian penetapan status tersangka terhadap Al Yasin dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. Saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama, Richard memastikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam proses persidangan sebelumnya.

Menurut Richard, fakta persidangan yang dimaksud merujuk pada perkara dengan terdakwa MS, bendahara pembantu di Sekretariat WKDH tahun 2022, yang lebih dulu dijerat hukum dalam kasus serupa. Keterangan dan bukti yang muncul dalam sidang MS menjadi salah satu dasar kuat bagi kejaksaan untuk menetapkan tersangka baru.

Richard menambahkan, penanganan kasus ini menunjukkan bahwa Kejati Malut tetap konsisten menindak setiap indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi pejabat tinggi yang pernah menjabat dalam struktur pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan selain penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas kejaksaan. Transparansi dan keberanian untuk menuntaskan perkara menjadi bagian dari komitmen lembaganya.

“Ini adalah bentuk komitmen Kejati Malut dalam pemberantasan korupsi di Maluku Utara,” singkat Richard melalui pesan WhatsApp.

—TIM/RED—