TOBELO, Corongpublik// Keluarga dua korban penganiayaan mendesak Polres Halmahera Utara untuk mempercepat penyidikan kasus kekerasan yang terjadi pada 8 Oktober 2025 di Desa Wosia. Peristiwa itu terjadi di belakang Toko 88 dan berlanjut di rumah korban, yang menimpa JL serta IF, seorang anak di bawah umur, yang diduga dianiaya oleh pelaku (Isto).
Upaya pelaporan yang dilakukan pada malam kejadian sempat tidak diterima oleh pihak kepolisian. Keluarga diminta kembali keesokan harinya pada 9 Oktober, meski visum sudah dilakukan sejak awal. Namun hingga hampir satu bulan kemudian, belum ada pemanggilan terhadap korban, saksi, maupun terduga pelaku.
Yulisbet makapile, Keluarga mengaku telah mendatangi Polres sebanyak 4-5 kali, tetapi hanya memperoleh jawaban normatif seperti “nanti” dan “menunggu visum”.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak puas atas lambannya respons aparat.
Perkembangan penyidikan baru mulai terlihat setelah kuasa hukum korban melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Halmahera Utara. Meski demikian, proses dianggap tetap berjalan sangat lambat tanpa tindak lanjut yang jelas.
Informasi terbaru yang diterima Yulisbet makapile, keluarga menyebutkan bahwa pelaku baru akan dipanggil kembali besok. Penundaan berulang ini menambah kekhawatiran keluarga terhadap komitmen aparat dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Tommy Sanfaat & Partners menilai lambatnya pemanggilan pelaku berpotensi menghambat proses pidana. Mereka menegaskan pentingnya penetapan tersangka agar penyidikan dapat berjalan profesional dan tidak berlarut-larut.
Melihat adanya korban anak di bawah umur, keluarga juga meminta kuasa hukum untuk membawa perkara ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini dinilai perlu guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Jika penyidikan Polres Halmahera Utara tetap berjalan lambat dan tidak menunjukkan kepastian hukum, keluarga bersama kuasa hukum menyatakan siap mengadukan kasus ini ke Wasidik Polda Malut dan Karo Wasidik Bareskrim Polri sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan.
—Chen/Red—




