Keluarga Korban Tolak Hasil Konferensi Pers Polres Sula, Sebut Temuan Polisi Tak Sesuai Fakta

16

SANANA, Corongpublik// Konferensi pers Polres Kepulauan Sula terkait kasus kematian Alfian Soamole (30) justru memicu penolakan dari pihak keluarga. Mereka menilai penjelasan penyidik tidak sesuai dengan kondisi luka yang ditemukan pada tubuh korban.

Konferensi pers digelar Selasa (02/12/2025) dan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto, mewakili Kapolres AKBP Kodrat Muh. Hartanto. Polisi memaparkan bukti-bukti berupa tiga helai pakaian milik korban dan tersangka, serta kronologi pengeroyokan yang terjadi pada 23 November 2025 di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.

IPTU Wawan menjelaskan, empat warga Desa Mangoli telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Fahri Siswanto Umacina (24), Abdul Aziz Umasangadji (24), Muhamad Jen Umasangadji (33) dan Zulkifli Umacina (39).

Keempatnya diduga mengeroyok Alfian hingga tidak sadarkan diri. Penganiayaan bermula ketika Fahri melihat korban diduga menendang Nurain Umacina, lalu memukulnya.

Pemukulan berlanjut ke jalan raya. Aziz ikut menghantam wajah dan tangan korban. Fahri kemudian memukul bagian punggung dan dada korban hingga korban tumbang. Beberapa menit setelahnya, tersangka Muhamad Jen memukul wajah korban lima kali dan menendang kepalanya. Zulkifli menyusul dengan satu kali tamparan sebelum warga melerai.

Korban sempat dibawa ke RSUD Sanana, namun meninggal setelah tiga hari dirawat.

Keempat tersangka dijerat, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan kematian, ancaman 12 tahun) Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman 7 tahun) Pasal 55 ayat (1) KUHP (turut serta)

Polisi menyatakan telah mengirim SPDP ke Kejaksaan, melakukan penyitaan barang bukti, serta menahan para tersangka. Berkas perkara sedang dipersiapkan untuk tahap I.

Di sisi lain, keluarga korban menilai kronologi yang disampaikan polisi tidak menggambarkan kekerasan sebenarnya. Saiful Soamole, kakak korban, mengatakan keluarga terkejut melihat kondisi tubuh Alfian saat dimandikan.

Menurut Saiful, hasil pemeriksaan medis RSUD menunjukkan adanya luka benturan pada bagian belakang kepala dan bawah perut, yang menurut keluarga merupakan faktor utama penyebab kematian.

“Adik saya tiga hari dirawat sebelum meninggal. Selama itu, tidak ada satu pun keluarga yang diberitahu detail mengenai kondisinya. Luka-luka di belakang tubuhnya jelas tidak sesuai dengan penjelasan polisi,” tegas Saiful.

Ia menambahkan, keluarga berharap penyidikan dibuka kembali secara transparan dan pemeriksaan ulang dilakukan terhadap semua saksi.

—TIM/RED—