HALSEL, Corongpublik.com- Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga mengangkat staf pemerintahan desa tanpa memenuhi syarat administrasi yang diatur dalam Undang-Undang. Praktik ini menuai kritik dari warga yang menilai pengangkatan tersebut cacat hukum.
Seorang warga Desa Busua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa staf yang diangkat Kepala Desa Andi Hairudin tidak mengantongi ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Padahal, aturan hukum telah menetapkan pendidikan minimal sebagai syarat untuk menjabat kepala urusan (kaur) maupun kepala seksi (kasi) di tingkat desa.
“Ini jelas menyalahi aturan. Tapi anehnya, tetap dibiarkan seolah tak ada pelanggaran,” kata warga itu saat ditemui Media ini, pada Minggu, (8/6/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 50 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perangkat desa wajib memiliki pendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat. Persyaratan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan norma hukum.
Tak hanya soal ijazah, pengangkatan dan pemberhentian staf di lingkungan Pemerintah Desa Busua juga diduga dilakukan tanpa surat keputusan (SK) dari Bupati. Padahal, dalam prosedur administrasi desa, baik pengangkatan maupun pemberhentian perangkat harus mendapatkan rekomendasi dari camat dan disahkan melalui SK bupati sebagai bentuk legitimasi formal.
“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami menduga tidak ada SK bupati yang menyertai proses ini,” ujar warga tersebut.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk turun tangan. Mereka menilai Kepala Desa Andi Hairudin bertindak sewenang-wenang dan terkesan kebal hukum.
“Dia seperti merasa dilindungi oleh orang dalam. Kami khawatir hukum tak berjalan karena ada kekuatan yang membekinginya,” kata warga itu menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Busua Andi Hairudin belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Jurnalis: Yudi/Red)