Kepala Desa Busua Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana Desa

171

HALSEL, Corongpublik.com- Sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat Desa Busua menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, serta Camat Kayoa Barat, Hi Udin, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024.

Kritik keras itu disampaikan Fauzi, perwakilan masyarakat, pada Senin, (8/6/2025). Ia menyebut sebagian besar program pembangunan yang dibiayai Dana Desa tidak terealisasi hingga akhir tahun anggaran. Proyek-proyek tersebut mencakup kegiatan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga program ketahanan pangan.

“Kami tidak ingin mengumbar terlalu jauh ke publik, tapi berdasarkan data yang kami miliki, negara dan masyarakat dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat tidak terlaksananya proyek-proyek tersebut,” kata Fauzi kepada wartawan.

Tak hanya sang kepala desa, Camat Kayoa Barat turut disorot lantaran diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa. Bahkan, Hi Udin disebut telah menandatangani proposal pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2025, meski pelaksanaan kegiatan sebelumnya belum dipastikan rampung.

“Tanpa tanda tangan Camat, pencairan Dana Desa tidak akan terjadi. Maka patut dipertanyakan, apakah ini sekadar kelalaian atau justru bentuk keterlibatan aktif dalam dugaan penyimpangan?” kata Fauzi.

Lebih jauh, ia menuding adanya praktik rekayasa administrasi berupa laporan fiktif sebagai syarat pencairan anggaran. “Ini bukan sekadar kekurangan volume kegiatan, tapi sudah pada level manipulasi dokumen pelaksanaan. Ini pelanggaran serius.”

Fauzi juga menyoroti lemahnya peran pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, institusi tersebut terkesan abai dalam melakukan pembinaan dan pengawalan penggunaan Dana Desa.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menindaklanjuti persoalan ini dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus dibiarkan merusak tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.

Corong Publik suda berupaya meminta Tanggapan Kades Busua dan Camat Kayoa selatan namun belum memberikan Respon hingga berita ini diturunkan

(Jurnalis: Yudi/Red)