TERNATE, Corongpublik// Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap PT Anugerah Sukses Mining (ASM), perusahaan tambang nikel di Pulau Gebe. Ia menilai perusahaan tersebut melanggar aturan karena tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Kami minta aktivitas perusahaan segera dihentikan. Jika kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak dilaksanakan, maka hasil penjualannya ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Mudasir, Senin (15/9/2025).
Menurut hasil investigasi PA GMNI, aktivitas PT ASM di Pulau Gebe telah mengganggu ekosistem, merusak ruang hidup masyarakat, serta memicu deforestasi dan pencemaran laut. Dampak tersebut juga disebut menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan nelayan setempat. Atas dasar itu, Mudasir meminta agar pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.
Selain dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi, PA GMNI juga menyoroti lokasi operasi PT ASM yang berada di pulau kecil. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km². Larangan tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
PT ASM diketahui memperoleh IUP dari Bupati Halmahera Tengah, Yasin Ali, pada 2013 dengan masa berlaku hingga 2033. Perusahaan telah melakukan operasi produksi di wilayah konsesi seluas 503 hektar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ASM belum memberikan tanggapan atas desakan pencabutan izin tersebut.
_(Tim/Red)_