Ketua PT Malut Pimpin Pengambilan Sumpah Advokat PERADI Nusantara

107

SOFIFI, Corongpublik// Pengadilan Tinggi Maluku Utara kembali menggelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat di ruang sidang utamanya, Kamis (23/10/2025). Sidang yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sutaji, S.H., M.H., didampingi sejumlah hakim tinggi.

Acara tersebut dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara), para advokat baru, keluarga, serta tamu undangan dari berbagai unsur masyarakat dan rohaniawan.

Dalam prosesi tersebut, dua advokat baru resmi mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yakni Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd. dan Mahdi Pangadi, S.H.

Dr. Tommy Sanfaat, putra terbaik asal Kabupaten Halmahera Utara, kini menyandang status Advokat PERADI Nusantara dengan Nomor Induk Advokat (NLA): 25.001596, dan berhak menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, Mahdi Pangadi, advokat muda asal Kota Ternate, diangkat berdasarkan hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2025.

Prosesi pengambilan sumpah turut disaksikan oleh rohaniawan Pdt. Benyamin Ewi, S.Ag., serta Asis Musi, S.Sos., M.Si., yang hadir sebagai saksi dalam acara tersebut.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat yang sah.

Pada kesempatan yang sama, DPP PERADI Nusantara juga menyerahkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat kepada pihak terkait, di antaranya:

Berita Acara Sumpah Advokat Nomor 64/KPT-W26-11.000/2025

Berita Acara Sumpah Advokat Nomor 67/KPT-W28-1//HK.00/X/2025

Selain itu, turut diterbitkan Surat Keputusan DPP PERADI Nusantara Nomor: 25.001596/SK-PA/PERADI-NUSANTARA/X/2025 tentang Pengangkatan Advokat, yang menetapkan Adv. Dr. Tommy Sanfaat sebagai advokat dengan domisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sutaji, S.H., M.H., menekankan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan hanya seremonial, tetapi merupakan tanggung jawab moral yang wajib dijaga seumur hidup.

“Sumpah advokat adalah janji suci di hadapan Tuhan dan negara. Integritas serta kejujuran harus menjadi dasar utama dalam menjalankan profesi penegak hukum,” ujar Sutaji.

Sidang terbuka ini menjadi momentum penting bagi penguatan eksistensi advokat di Maluku Utara. Kehadiran para advokat baru diharapkan dapat memperkuat peran profesi hukum dalam menegakkan keadilan yang adil, bermartabat, dan berintegritas di Indonesia.

Penetapan pengangkatan advokat ini sebelumnya telah disahkan di Jakarta, 14 Oktober 2025 oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI Nusantara) melalui Ketua Umum Adv. Ronald Samuel Wuisan, S.E., S.H., M.H., M.M.

—Chen/Red—