Kinerja Positif BP2RD, Pajak Daerah Kota Ternate Lampaui Target 2025

22

Realisasi Pajak Daerah Kota Ternate Lampaui Target Jelang Akhir 2025


TERNATE, Corongpublik// Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, realisasi pajak daerah Kota Ternate mencatatkan kinerja gemilang. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate berhasil melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan data realisasi hingga 23 Desember 2025, penerimaan pajak daerah mencapai Rp 100.182.064.827 atau 100,42 persen dari target Rp 99,768 miliar. Capaian ini menegaskan peran pajak sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencerminkan pengelolaan pendapatan yang kian optimal.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim, menyebut tren penerimaan pajak menunjukkan stabilitas dan peningkatan positif hingga akhir tahun. Dengan sisa waktu sekitar dua minggu, ia optimistis angka realisasi masih berpotensi bertambah.

“Alhamdulillah, realisasi pajak daerah sudah melampaui 100 persen. Dengan waktu yang masih tersisa, kami optimistis penerimaan ini masih bisa meningkat hingga tutup tahun,” ujar Mochtar saat ditemui di Kantor BP2RD Kota Ternate, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, hampir seluruh jenis pajak daerah mencatat realisasi di atas target. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terealisasi Rp 8,57 miliar dari target Rp 8 miliar, mencerminkan tingginya kepatuhan wajib pajak serta efektivitas penagihan.

Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bahkan melampaui target secara signifikan, yakni Rp 9,94 miliar dari target Rp 6,75 miliar. Peningkatan ini dipengaruhi oleh maraknya transaksi jual beli tanah dan bangunan, proses balik nama sertifikat, serta geliat investasi properti sepanjang 2025.

Dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu, pajak makan dan minum tercatat Rp 20,07 miliar dari target Rp 18 miliar, seiring pertumbuhan sektor kuliner dan meningkatnya aktivitas pariwisata. Pajak tenaga listrik juga menunjukkan kinerja stabil dengan realisasi Rp 27,52 miliar dari target Rp 26,5 miliar, terutama disumbang pelanggan non-rumah tangga dan sektor usaha.

Kontribusi positif turut datang dari sektor perhotelan melalui pajak jasa perhotelan yang terealisasi Rp 6,71 miliar dari target Rp 6,5 miliar, sejalan dengan meningkatnya tingkat hunian hotel. Pajak kesenian dan hiburan juga melampaui target dengan realisasi Rp 3,84 miliar dari target Rp 3,75 miliar.

Meski demikian, BP2RD mencatat sejumlah jenis pajak yang masih membutuhkan perhatian. Pajak parkir baru terealisasi Rp 479,5 juta dari target Rp 800 juta, diduga akibat lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan juga masih rendah dengan realisasi Rp 846,7 juta dari target Rp 1,8 miliar, seiring menurunnya aktivitas galian serta belum optimalnya pendataan pelaku usaha.

Sementara itu, pajak reklame terealisasi Rp 3,37 miliar dari target Rp 3 miliar, pajak air tanah hampir mencapai target dengan realisasi Rp 806,79 juta dari target Rp 800 juta, sedangkan pajak sarang burung walet belum memberikan kontribusi.

Mochtar menegaskan, sebagai daerah perkotaan dengan keterbatasan potensi sumber daya alam, Kota Ternate sangat bergantung pada sektor perdagangan dan jasa sebagai penopang utama penerimaan pajak. Pajak daerah menyumbang sekitar 85 persen dari total PAD dan berperan strategis dalam pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

Capaian tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari upaya BP2RD menuntaskan tunggakan pajak di triwulan akhir serta meningkatnya kesadaran wajib pajak.

“Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Partisipasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah,” katanya.

Ke depan, BP2RD Kota Ternate terus mendorong optimalisasi penerimaan melalui inovasi layanan, di antaranya membuka Pojok Pajak setiap akhir pekan di kawasan Car Free Day Taman Nukila. BP2RD juga menggandeng BPRS Bahari Berkesan untuk menerapkan sistem pembayaran dan monitoring pajak secara real time guna meningkatkan kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

___Tim/Red___