
TERNATE, Corongpublik// Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara kembali menggelar aksi tegas dengan menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi dan kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, Kamis (4/11/2025). Massa mendesak Gubernur Sherly Djoanda Laos segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan bahwa pihaknya menemukan berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran, terutama di lingkungan Dispora dan Sekretariat Daerah (Setda).
“Dispora Maluku Utara termasuk salah satu dari tiga OPD yang diduga kuat mengelola anggaran tahun 2024 tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ),”tegas Yuslan.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti temuan serius berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, yang mengungkap ketidakwajaran dalam realisasi belanja makan minum rapat di Setda Maluku Utara tahun anggaran 2022, dengan nilai temuan mencapai Rp1,7 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp521 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti daftar hadir, undangan, dan dokumentasi kegiatan. Pemeriksaan BPK menemukan bahwa rata-rata pemesanan makanan tiap bulan mencapai 900 hingga 1.200 paket, sementara jumlah peserta rapat hanya berkisar antara 137 hingga 509 orang.
“Ada selisih yang signifikan antara jumlah paket makan yang dipesan dan jumlah peserta yang hadir. Ini jelas mengarah pada dugaan markup dan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Yuslan.
Aksi massa juga menuntut pemeriksaan terhadap Saifuddin Djuba, selaku Kepala Dispora, dan sejumlah pejabat teknis yang terlibat dalam proyek Dispora dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Mereka menuding pejabat tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan mencoreng citra pemerintahan Gubernur Sherly.
“Kami tidak akan berhenti sampai Sekda, Kadispora, Bendahara Setda, serta para PPK dan PPTK yang terlibat diperiksa oleh Kejati dan Polda Maluku Utara,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi menanggapi desakan tersebut.
_(Tim/Red)_