Kode Etik

KODE ETIK JURNALISTIK

Kebebasan untuk berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh PBB. Kebebasan pers berperan sebagai sarana bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan menjalin komunikasi, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendasar serta meningkatkan kualitas hidup. Dalam upaya mewujudkan kebebasan pers tersebut, jurnalis di Indonesia menyadari pentingnya menjaga kepentingan nasional, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama.

Dalam menjalankan tugas, hak, kewajiban, dan fungsinya, pers harus menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, profesionalisme dan keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi tuntutan utama bagi insan pers. Demi menjamin kebebasan pers dan memastikan terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, jurnalis Indonesia membutuhkan pedoman moral dan etika profesi yang kuat. Pedoman ini berfungsi sebagai landasan operasional dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar inilah, wartawan Indonesia menyusun dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

  • Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah:

  • Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

  • Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  • Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

  • Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

  • Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  • Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

  • Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)