Komisi IV : Perusahan Tambang PT Karya Wijaya Harusnya Belum Bisa Beroperasi

86
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara, Selasa (23/9/2025) dengan agenda diskusi di Royal Resto, Kota Ternate

TERNATE, Corongpublik// Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Dalam agenda tersebut, mereka menyoroti persoalan izin pertambangan dan tata kelola kawasan hutan yang dinilai bermasalah.

Dalam diskusi di Royal Resto, Kota Ternate, sejumlah anggota Komisi IV menegaskan bahwa perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) wajib menyelesaikan tata batas dan Penyelesaian Administrasi Kehutanan (PAK). Mereka menyoroti PT Karya Wijaya yang dinilai belum layak melakukan aktivitas tambang.

Terungkap pula bahwa PT Karya Wijaya sempat mengajukan penetapan batas wilayah kerja, namun prosesnya terhambat karena adanya dugaan aktivitas tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Saat ini, persoalan tersebut sedang ditangani Satgas IPPKH.

Anggota Komisi IV juga menyinggung konflik IUP antara PT Karya Wijaya dan PT Fajar Bakti. Izin PT Fajar Bakti sebelumnya dicabut oleh Kementerian ESDM, namun perusahaan tersebut melakukan banding ke pengadilan dan berhasil memenangkannya.

Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto, menegaskan bahwa proses pemberian izin harus dibenahi dengan melibatkan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan pembagian pendapatan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32.

“Segala kekayaan bumi ini harus dinikmati rakyat, terutama masyarakat lingkar tambang,” ujarnya.

Titiek menambahkan, dana bagi hasil dari pemerintah pusat harus segera diturunkan demi mendukung pembangunan di Maluku Utara. Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Berdasarkan penelusuran Corongpublik, PT Karya Wijaya memperluas konsesi secara signifikan pada Januari 2025 menjadi 1.145 hektare, meliputi Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan izin berlaku hingga 2036. Anggota Komisi IV juga mengingatkan bahaya penambangan di pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 dan dikuatkan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Data terbaru menunjukkan, Gubernur Maluku Utara Sherly Joanda tercatat sebagai pemegang mayoritas saham PT Karya Wijaya. IUP perusahaan tersebut pertama kali diterbitkan pada 2020 di masa Gubernur Abdul Gani Kasuba dengan luas 500 hektare, sebelum diperluas pada 2025.

Sekedar informasi, Rombongan Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR RI disambut Wakil Gubernur Sarbin Sehe beserta jajaran Forkopimda. Setibanya di Bandara Babullah, Ternate, rombongan langsung menuju Kedaton Kesultanan Ternate dan diterima dengan prosesi adat.

Agenda utama kunjungan ini adalah pengendalian deforestasi di Maluku Utara melalui pengawasan pemegang izin berusaha dan IPPKH. Menteri Raja Juli Antoni hadir bersama Gubernur Sherly Joanda, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. (Tim/Red)