Tambang Tanpa IPPKH, Bupati Halteng Sindir Pemerintah Pusat : Daerah Hanya Kena Dampaknya

21

TERNATE, Corongpublik// Legalitas sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara kembali dipertanyakan. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti PT Karya Wijaya yang dinilai beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Ternate, Selasa (23/9/25).

Rajiv menyebut keberadaan PT Karya Wijaya terkesan janggal karena tidak jelas legalitasnya. “Apakah Bupati Haltim tahu PT Karya Wijaya ini ada atau tidak? Jangan-jangan hanya hoaks. Banyak perusahaan yang viral izinnya, tapi tidak jelas,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pemegang IPPKH yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Menurutnya, pelanggaran semacam ini harus ditindak tegas. “Kalau ada yang tidak menjalankan rehab DAS, izinnya bisa dicabut. Jangan hanya ramai di media sosial,” kata Rajiv.

Menanggapi hal itu, Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Sangaji, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kerap tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, pemda sering tidak mengetahui secara detail status perusahaan tambang di wilayahnya.

“Gimana kami mau tahu, orang izinnya ada di pusat. Kami hanya bisa memantau lewat data Kementerian Kehutanan. Jadi kalau ditanya IPPKH itu benar atau tidak, kami juga tidak tahu,” jelas Ikram di hadapan peserta rapat.

Bupati Ikram menilai persoalan IPPKH yang viral di publik bukan hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya peran negara dalam pengawasan kawasan hutan. “Masa negara baru tahu kalau ada pelanggaran PKH. Padahal di lapangan, masyarakat dan pemda yang paling merasakan dampaknya,” tegasnya.

Ia juga melontarkan kritik terkait lambannya pemerintah pusat memberikan izin pembangunan infrastruktur daerah, sementara aktivitas tambang justru lebih cepat mendapat akses.

“Kalau perusahaan tambang bikin hauling, cepat sekali. Tapi kalau pemda mau bikin jalan untuk masyarakat, lama sekali izinnya,” sindir Ikram.

Ikram menutup dengan penegasan bahwa daerah kerap dijadikan tameng ketika muncul persoalan di sektor kehutanan dan pertambangan. “Kami ini selalu pasang badan. Padahal urusannya bukan kami,” pungkasnya.(Tim/Red)