Kontraktor Suap AGK Belum Tersentuh, FPK-Malut Gedor Pintu KPK

18
AKSI DI KPK
Aksi di depan KPK RI Oleh FPK-Malut

JAKARTA,Corongpublik.com-Forum Perjuangan Keadilan Maluku Utara (FPK-Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Senin (26/5/2025). Aksi ini digelar untuk mendesak KPK membuka kembali dan menindaklanjuti secara serius putusan perkara korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, mendiang KH. Abdul Gani Kasuba.

Dalam orasinya, Koordinator FPK-Malut, Alfian Sangaji, menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum oleh KPK. Ia menegaskan bahwa KPK harus bersikap adil dan tidak membiarkan pelaku suap dari pihak swasta lolos dari jeratan hukum.

“KPK harus menetapkan Direktur PT. Hijrah Nusatama, Hi. Hadiruddin H. Saleh dan Direktur PT. Albarka Abd Aziz, Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka. Fakta persidangan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte sudah jelas menunjukkan bahwa keduanya memberikan uang kepada AGK,” tegas Alfian.

Dalam putusan tersebut, terungkap bahwa pada Desember 2023, eks Gubernur Malut menerima uang tunai dalam dua tahap senilai Rp 6,2 miliar dari Direktur PT. Hijrah Nusatama, melalui perantara Saifuddin Djuba dan Daut Ismail. Tak hanya itu, Direktur PT. Albarka Abd Aziz juga memberikan uang melalui transfer senilai Rp 967,5 juta, yang disalurkan lewat berbagai rekening ajudan dan sespri AGK, seperti atas nama Rizmat, Ramadhan, M. Nur Usman, dan Zaldi H. Kasuba.

Selain transfer, juga terdapat uang tunai yang diberikan langsung senilai Rp 255 juta, sehingga total gratifikasi dari Abdi Abdul Aziz mencapai Rp 1,22 miliar.

“Yang menjadi tanda tanya besar, kenapa justru pemberi suap ini belum tersentuh hukum? Padahal jelas mereka bagian integral dari kejahatan luar biasa ini,” ujar Alfian geram.

penyerahan Laporan kepada Pihak KPK RI Oleh koordinator Aksi (Alfian Sangaji)
penyerahan Laporan kepada Pihak KPK RI Oleh koordinator Aksi (Alfian Sangaji)

FPK-Malut juga telah menyerahkan berkas laporan resmi kepada pihak KPK, sebagai bentuk dorongan agar lembaga antirasuah tersebut segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan para kontraktor dalam praktik suap yang terjadi di Maluku Utara.

Alfian mengingatkan bahwa KPK memiliki tugas dan kewenangan jelas sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002. Dalam semangat pemberantasan korupsi, KPK seharusnya menindak semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kasus ini adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. FPK-Malut akan terus mengawal proses ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Alfian.