TERNATE, Corongpublik.com-Gelombang tekanan terhadap elite birokrasi di Kota Ternate kian menguat. Kamis (12/6/2025), Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendatangi Kantor Wali Kota Ternate untuk menyuarakan desakan pencopotan sejumlah pejabat yang dinilai terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Alimun Nasrun menyatakan bahwa komitmen pemberantasan korupsi adalah fondasi penting dalam sistem pemerintahan. Sayangnya, kata dia, realitas di daerah justru menunjukkan kebalikannya korupsi merajalela dan terus menggerogoti hak-hak rakyat atas kekayaan negara.
“Negara ini kaya, tapi kesejahteraan rakyat nyaris nihil. Korupsi oleh elite daerah adalah penyebab utamanya,” tegas Alimun.
Koalisi ini menyatakan tekad untuk terus mengawal berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Maluku Utara, yang kerap menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Aksi ini juga menyoroti proyek pembangunan Training Ground milik FC Malut United di Kelurahan Tubo, Ternate Utara, yang diduga sarat pelanggaran. Koalisi menduga ada keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dalam pembebasan lahan seluas 3 hektar tanpa prosedur yang sah.
“Proyek ini tidak hanya cacat hukum, tapi juga dibangun di kawasan rawan bencana tanpa kajian lingkungan,” ujar Alimun.
Koalisi menyebut, pembebasan lahan tersebut berpotensi melanggar PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pembebasan Tanah Permendagri No. 15 Tahun 1975 tentang Tata Cara Pembebasan Tanah
Tak hanya lahan, Sekda Rizal juga diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah sebesar Rp6 miliar pada tahun 2025 yang dinilai tidak transparan. Nama Jufri Ali, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, turut disebut dalam pengelolaan pajak hiburan dan sewa Stadion Gelora Kie Raha yang hingga kini masih tercatat sebagai aset milik Pemda Halmahera Barat.
Dalam aksinya di depan Kantor Wali Kota Ternate, Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menyampaikan tujuh tuntutan tegas sebagai bentuk tekanan terhadap lambannya penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi di lingkup Pemkot Ternate dan proyek-proyek strategis yang mengikutsertakan pihak swasta.
Pertama, Koalisi mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara untuk segera menelusuri aliran dana dalam pembebasan lahan Training Ground milik FC Malut United di Kelurahan Tubo. Proses pembebasan lahan ini diduga tidak transparan dan melibatkan aktor penting di Pemkot.
Kedua, Koalisi juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut legalitas proses pembebasan lahan tersebut yang dinilai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk aturan terkait tata kelola pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ketiga, Koalisi menilai bahwa proyek pembangunan Training Ground yang kini sudah berjalan perlu ditinjau kembali secara menyeluruh, mengingat lokasinya berada di kawasan rawan bencana serta tidak disertai kajian lingkungan hidup dan dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Keempat, KPK Maluku Utara juga secara spesifik menyoroti anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kota Ternate sebesar Rp6 miliar pada tahun 2025, dan mendesak agar Sekda Rizal Marsaoly segera dipanggil dan diperiksa atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
Kelima, nama Rizal Marsaoly kembali disebut bersama Kepala BP2RD, Jufri Ali, dalam dugaan penyelewengan pajak hiburan serta penggunaan dana sewa Stadion Gelora Kie Raha, yang hingga kini belum jelas pelaporannya, padahal stadion tersebut masih menjadi aset milik Pemda Halmahera Barat.
Keenam, atas dasar akumulasi persoalan dan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, Koalisi mendesak Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, untuk segera mencopot Sekda Rizal Marsaoly dan Kepala BP2RD Jufri Ali dari jabatannya guna menjaga integritas pemerintahan daerah.
Ketujuh, Koalisi meminta aparat penegak hukum untuk memanggil pemilik PT Malut United guna dimintai keterangan resmi terkait proses renovasi Stadion Gelora Kie Raha dan pembebasan lahan Training Ground di Tubo, yang diduga kuat terjadi melalui praktik-praktik yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Terpisah, KPK menegaskan, aksi ini adalah bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal praktik pemerintahan yang bersih, sebagaimana dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, tapi tanggung jawab kita bersama sebagai anak bangsa,” pungkas Alimun.