TERNATE, Corongpublik// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun tangan mengusut dugaan skandal pada proyek jalan Todoli-Tokong di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga penuh penyimpangan, mulai dari tidak adanya izin operasi hingga indikasi konspirasi jahat antara kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Desakan ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara. Ketua PSMP, Mudasir Ishak, menegaskan proyek dengan nomor kontrak HK.02.01Bb32.6.5/2023/PKT.IJD.02 tersebut wajib diusut tuntas. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2023 itu dilaksanakan melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara dengan masa kerja 110 hari sejak 19 September 2023.
“Kami menduga ada konspirasi atau kesepakatan jahat yang dilakukan rekanan dan PPK. Mereka harus diminta pertanggungjawaban hukum, apalagi ada dugaan markup nilai volume pekerjaan,” tegas Mudasir Ishak.
Kecurigaan ini semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan nomor 22a/LHP/XVII/05/2024. Dalam laporan itu, progres pekerjaan hanya mencapai 55,20 persen, padahal anggaran proyek lebih dari Rp24 miliar. Kondisi tersebut dinilai janggal dan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Tak hanya itu, PSMP juga menyoroti pengabaian aturan mengenai sertifikasi umum Bina Marga untuk peralatan unit pencampur aspal panas (AMP). Mudasir menyebut kelalaian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kelayakan operasional dan kualitas hasil pekerjaan.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak. “KPK didesak melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh atas proyek bernilai puluhan miliar ini. Pihak PPK, Satker, dan rekanan adalah kunci untuk membongkar kasus ini,” ujar Mudasir.
PSMP menekankan, penegakan hukum bukan hanya penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara, tetapi juga untuk memastikan dana rakyat digunakan dengan transparan dan profesional. Ia berharap langkah hukum terhadap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Desakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi kontraktor dan pejabat pemerintah agar tidak lagi bermain-main dengan proyek infrastruktur yang dibiayai APBN. “Uang negara harus dikelola sesuai aturan, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tambah Mudasir.
Sementara itu, Kepala BPJN Maluku Utara, Navy A. Umasangadji, S.T., M.T., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/10/2025), membenarkan adanya persoalan dalam proyek tersebut. Ia mengakui penyedia jasa sudah bekerja di masa denda dan dikenakan sanksi akibat keterlambatan hingga 90 hari kerja. (Tim/Red)