KPK Diminta Turun Tangan Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Mami di Malut

38

JAKARTA, Corongpublik.com-Dugaan korupsi anggaran makan dan minum (uang “mami”) kembali mencuat di Provinsi Maluku Utara, menyusul lonjakan anggaran yang tidak wajar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai. Sorotan kini tertuju pada mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Senin, (2/6/ 2025), Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) secara resmi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk mendesak lembaga antirasuah tersebut agar turun tangan menyelidiki kasus ini. Mereka menilai praktik korupsi di wilayah Maluku Utara tidak berhenti pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Gubernur Abdul Gani Kasuba, melainkan terus berlanjut secara sistematis dan masif oleh oknum-oknum birokrasi yang merasa kebal hukum.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, M. Reza A. Syadik, menegaskan bahwa praktik korupsi di Maluku Utara tidak lagi bisa ditoleransi. Negara hukum seperti Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, justru sebagian elite birokrasi di daerah menunjukkan perilaku menyimpang yang merugikan rakyat.

Fakta yang dibeberkan SKAK-MALUT-JKT cukup mencengangkan. Dalam dua tahun terakhir, anggaran makan-minum BPKAD Pulau Morotai melonjak drastis. Pada 2023 tercatat sebesar Rp2,8 miliar dan naik menjadi Rp3,5 miliar pada 2024. Total selama dua tahun Rp6,3 miliar dari total anggaran Rp19,8 miliar.

Kenaikan ini patut diduga sebagai bentuk pembajakan anggaran melalui belanja rutin yang tidak proporsional. Dalam praktiknya, modus semacam ini sering digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan dan mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.

SKAK-MALUT-JKT mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera memanggil dan memeriksa Suryani Antarani. Bukan hanya soal posisi dan jabatan, tetapi juga penting untuk menyelidiki motif, aliran dana, serta potensi keterlibatan aktor-aktor lain di balik lonjakan anggaran tersebut.

Lebih dari itu, koalisi ini meminta KPK melakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan pribadi Suryani Antarani dan melakukan verifikasi silang terhadap seluruh aset yang dimilikinya, baik atas nama pribadi maupun pihak ketiga.

Dalam orasinya, aktivis anti-korupsi Alfian Sangaji juga menyoroti betapa kronisnya pembiaran terhadap penggelembungan anggaran belanja rutin. Ia menyebut bahwa kasus ini adalah indikator serius akan lemahnya kontrol internal dan eksternal dalam tata kelola keuangan daerah.

KPK memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 KPK memiliki tugas pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Pasal 7 KPK berwenang menyusun laporan sistem pengendalian internal dan memberi rekomendasi atas potensi kerawanan korupsi. Pasal 8 dan 9 KPK dapat memantau penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan rekomendasi sistemik.

Sudah saatnya KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi yang menyentuh lapisan pemerintahan daerah. Korupsi anggaran makan-minum bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai integritas dan keadilan sosial.

“Jangan tunggu sampai publik kehilangan seluruh kepercayaannya. KPK harus bertindak sekarang!”Tutup Alfian