TERNATE, Corongpublik// Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera mengeluarkan hasil uji petik dan merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Malut. Desakan itu disampaikan melalui pers rilis pada Rabu (17/9/2025).
Ketua Bidang Investigasi KPK Malut, Andi mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata, serta Dinas Sosial melalui UPT Himo-Himo. Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Salah satu kasus yang disorot adalah pengelolaan anggaran Dispora Maluku Utara tahun 2024 di bawah kepemimpinan Saifudin Juba. Dari hasil temuan, terdapat indikasi pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar. Angka tersebut dinilai sangat fantastis dan menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi serta akuntabilitas.
“Kejaksaan Tinggi harus segera memanggil dan memeriksa Saudara Saifudin Juba atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang jelas merugikan negara,’ tegas Andi dalam keterangan resminya.
KPK Malut juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tiga OPD tersebut. Menurut mereka, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperburuk citra pemerintahan daerah sekaligus mencederai komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan.
Desakan pencopotan Saifudin Juba dari jabatan Kadispora pun disuarakan. Menurut KPK Malut, pejabat yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran hukum tidak layak dipertahankan dalam struktur pemerintahan.
“Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah daerah turut melindungi praktik korupsi,” tambah Andi.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati Malut dan Pemprov Maluku Utara dalam menunjukkan keseriusan mereka memberantas korupsi. Transparansi pengelolaan anggaran publik merupakan syarat mutlak dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah akan semakin terkikis” Tutupnya
_(Tim/Red)_