KPK Malut Kritik Pernyataan Wakil Manajer Malut United Soal Aksi Demonstrasi

254
korlap Aksi KPK, Alimun Nasrun yang juga sebagai Pengurus DPP GMNI (Foto: Istimewah)

TERNATE,Corongpublik.com-Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menyayangkan pernyataan Wakil Manajer Malut United, Asgar Saleh, yang menilai aksi demonstrasi mereka tidak berdasar. KPK menilai Asgar telah keliru memahami substansi aksi dan justru melontarkan pernyataan yang cenderung provokatif.

Koordinator aksi, Alimun Nasrun, mengatakan unjuk rasa yang digelar pada Kamis, (12/6/ 2025), bukan ditujukan kepada klub sepak bola Malut United secara langsung, melainkan untuk mengkritisi dugaan keterlibatan pejabat publik dalam proses pembebasan lahan dan renovasi Stadion Gelora Kie Raha (GKT) di Ternate.

“Yang kami soroti bukan soal dana renovasi stadion atau pembangunan training ground, melainkan legalitas izin dan peran Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dalam pembebasan lahan seluas 3 hektar di Kelurahan Tubo,” kata Alimun, Senin, (16/6/2025).

Menurutnya, pembangunan fasilitas klub harus melalui mekanisme perizinan yang jelas, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah kota. “Jangan dicampuradukkan antara klub Malut United dan perusahaan yang menaungi proyek pembangunan,” ujar Alimun yang juga pengurus DPP GMNI.

Ia pun menyarankan agar Asgar membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pencemaran nama baik, agar tidak menebar opini menyesatkan yang dapat membungkam kritik publik.

Lebih lanjut, Alimun menyoroti sejumlah persoalan krusial yang menurutnya harus segera dijernihkan oleh pihak terkait. Pertama, legalitas pembebasan lahan untuk pembangunan training ground seluas tiga hektar di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, yang dinilai belum jelas. Kedua, kejelasan terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Ternate yang menjadi syarat wajib dalam setiap kegiatan konstruksi. Ketiga, ia mempertanyakan ketiadaan kajian lingkungan yang komprehensif terhadap lokasi pembangunan yang diketahui berada di kawasan rawan bencana. Kondisi ini, menurut Alimun, berpotensi menabrak Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Keempat, status kepemilikan aset Stadion Gelora Kie Raha juga menjadi perhatian. Stadion tersebut disebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, namun telah direnovasi oleh pihak lain tanpa kejelasan proses hibah atau serah terima aset ke Pemerintah Kota Ternate. Kelima, Alimun mempertanyakan dasar hukum Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Ternate dan perusahaan yang menaungi Malut United atas renovasi stadion yang bukan merupakan aset pemerintah kota. Terakhir, ia mendesak adanya transparansi terkait penarikan retribusi hiburan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate saat laga kandang Malut United berlangsung, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah yang sah.

“Kami mendukung keberadaan Malut United sebagai kebanggaan Maluku Utara, tetapi pembangunan fasilitasnya harus legal dan akuntabel,” ujar Alimun. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tak punya masalah dengan investasi klub, bahkan mendukung Malut United berprestasi di Liga 1 dan level Asia.

Namun, menurutnya, masalah hukum dan tata kelola harus diselesaikan. Jika diabaikan, ia mengancam akan menggerakkan seluruh struktur GMNI di Maluku Utara untuk terus mengawal proyek pembangunan training ground dan renovasi stadion. “Jangan sampai Malut United justru dirugikan oleh kelalaian manajemen klub dalam urusan legal dan komunikasi eksternal,” katanya.

Ia juga meminta pemilik klub dan CEO Malut United segera mengevaluasi manajemen klub yang dianggap sembrono merespons kritik publik.

Sebelumnya, Asgar Saleh dalam keterangannya kepada sejumlah media menyatakan pihaknya dirugikan karena klub diseret-seret dalam isu korupsi yang melibatkan pejabat publik. “Tidak ada sepeser pun dana pemerintah dalam pembebasan lahan training ground. Kalau tidak punya data, jangan menyebar fitnah,” ujar Asgar.

Namun, KPK Malut menegaskan kembali bahwa aksi mereka tidak menyoal internal klub, melainkan menuntut transparansi dan kepatuhan hukum dalam pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan aset publik.