Kritik Tajam GMNI: PT Sumberdaya Arindo Langgar Aturan Reklamasi dan Pascatambang

16

TERNATE, Corongpublik// Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo, anak usaha Antam, di Maluku Utara menuai kritikan keras. Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak, menilai perusahaan ini beroperasi tanpa memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, perusahaan tersebut tidak menyampaikan rencana reklamasi maupun menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini mengharuskan pemegang izin tambang menyetor dana pemulihan tambang sejak konsesi diberikan.

“Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo bisa dikategorikan ilegal. Ini berbahaya bagi lingkungan dan merugikan negara karena mereka tidak dikenakan PNBP,”  tegas Mudasir, Rabu (17/9/25).

Selain itu, izin tambang perusahaan belum memiliki status Clean and Clear, yang menunjukkan kegagalan memenuhi syarat administrasi, kewajiban lingkungan dan finansial. Tidak ada pula catatan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Ini pelanggaran serius, penerbitan IUP tanpa proses pelelangan merupakan cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum. Pemerintah harus tegas mencabut IUP bagi perusahaan yang tidak taat aturan,” tambah Mudasir.

PT Sumberdaya Arindo mendapatkan IUP pada 2022 dan saat ini beroperasi di konsesi seluas 14.421 hektar. Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi legalitas aktivitas perusahaan tersebut.

_(Tim/Red)_