TERNATE, Corongpublik// Kuasa hukum korban GA alias Gisel, dari YLBH Maluku Utara, Yulia Pihang, SH, mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum anggota Brimob, Bripda IF alias Imam, yang terlibat dalam dua kasus hukum serius. Desakan ini muncul setelah perkara tersebut resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat dengan nomor: Sp.Sidik/52.a/X/2025/Ditreskrimum.
Menurut Yuli, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Malut, namun menegaskan agar proses hukum terhadap Bripda IF tidak berlarut-larut.
“Pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terlapor sudah dilakukan. Sekarang saatnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Yuli, Sabtu (11/10/2025).
Bripda IF diketahui tengah menjadi sorotan publik lantaran terseret dalam dua laporan hukum berbeda. Kasus pertama terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang kini ditangani oleh Ditreskrimum. Sementara kasus kedua berada di bawah Ditreskrimsus, menyangkut dugaan penyebaran video syur dengan korban GA alias Gisel, yang bahkan diunggah dua kali ke media sosial.
Yuli menilai percepatan proses hukum perlu dilakukan mengingat Ditreskrimum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/1941/X/2025/Ditreskrimum, tertanggal 8 Oktober 2025.
“Perlu dipercepat agar menjadi contoh tegas bagi anggota Polri lain. Ini menyangkut pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian,”ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian internal dengan memindahkan terlapor ke Kabupaten Taliabu atau memberi sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Kalau benar, ini preseden buruk. Tidak boleh ada perlindungan struktural terhadap pelaku. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,”tegasnya.
Kuasa hukum korban menekankan, korban GA masih dalam masa pemulihan psikologis akibat penyebaran video yang viral di media sosial.
“Kalau dibiarkan, publik akan menilai Polda Maluku Utara melakukan pembiaran. Penegakan hukum harus adil, tanpa tebang pilih, meski pelaku adalah anggota Polri,”ujarnya dengan nada tegas.
Yuli juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi korban masih berlangsung di Ditreskrimsus. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan cepat, agar publik melihat keseriusan institusi Polri dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri.”pungkasnya.(Tim/Red)