Kuasa Hukum DR Nilai Pernyataan Polisi Soal MLT Keliru, Soroti Penerapan UU MD3

83

SULA, 1 Agustus 2025- Kuasa hukum DR (28), Jayadin Laode, menanggapi keras pernyataan Kaor Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo, terkait proses hukum terhadap anggota DPRD berinisial MLT yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Jayadin menilai pernyataan KBO yang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap MLT harus menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah keliru dan menyesatkan. Menurutnya, pernyataan tersebut tak berdasar dan bisa berdampak serius terhadap hak pelapor.

“Kami menilai pendapat KBO Reskrim itu sangat tidak profesional. Sebelum memberikan pernyataan ke publik, seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan menyampaikan hasilnya kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta,” ujar Jayadin dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Ia juga menyebut pernyataan itu berpotensi merugikan hak hukum kliennya. Apalagi, menurut Jayadin, penyampaian pendapat tersebut dilakukan di ruang publik tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pasal 245 UU MD3 sudah beberapa kali diubah, dan tidak berlaku bagi anggota DPRD kabupaten. Terlebih lagi, ini masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik menunggu persetujuan tertulis dari BK DPRD Kabupaten,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberatan, Jayadin menyampaikan telah melayangkan surat resmi kepada Polres Kepulauan Sula. Surat itu berisi permintaan hasil kesimpulan penyelidikan serta keberatan atas pernyataan KBO Reskrim.

“Kami kirimkan surat pada Jumat, 1 Agustus 2025. Surat itu juga kami tembuskan ke Kapolres, Kasat Reskrim, Unit PPA, Irwasum Mabes Polri di Jakarta, dan Irwasda Polda Maluku Utara di Ternate,” imbuhnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu perumahan dewan di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Maluku Utara. Laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian sudah memeriksa korban serta dua orang saksi.(Tim/Red)*