MOROTAI, Corongpublik// Polemik pemberhentian pembayaran gaji terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yofany Bandari oleh Pemerintah Daerah Pulau Morotai menuai reaksi keras dari pihak kuasa hukum. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi, SH, selaku kuasa hukum Yofany, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025), Supriadi menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali, beserta sejumlah pejabat terkait di Kantor Bupati pada Selasa (11/11). Pertemuan itu membahas substansi persoalan penghentian gaji kliennya yang terjadi sejak Senin (10/11).
“Dalam pertemuan dengan Pak Sekda, kami sampaikan secara tegas bahwa dasar pemberhentian gaji klien kami perlu dijelaskan secara hukum. Kami mempertanyakan apa yang menjadi pijakan pemerintah daerah, baik dari sisi putusan pengadilan, pemberitahuan kejaksaan, maupun peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan status PNS,” ungkap Supriadi.
Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk menghentikan pembayaran gaji terhadap kliennya. Ia menegaskan, meskipun ada putusan pengadilan yang menyangkut perbuatan hukum seseorang, hal itu tidak serta-merta menghapus status administratifnya sebagai aparatur sipil negara.
“Pertanggungjawaban atas perbuatan hukum dan status administratif PNS adalah dua rezim hukum yang berbeda. Status PNS hanya dapat dicabut jika ada tindakan administratif konkret berupa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH). Tanpa itu, klien kami masih berhak menerima gaji,” jelasnya.
Supriadi menilai, Pemda Morotai telah mencampuradukkan aspek pidana dengan aspek administrasi kepegawaian. Ia menegaskan, putusan pengadilan yang dijadikan dasar penghentian gaji seharusnya dipandang dari sisi pertanggungjawaban individu, bukan status administratif yang menjadi dasar hak gaji.
“Status administratif klien kami tidak hilang hanya karena adanya putusan pengadilan. Ia baru kehilangan haknya sebagai PNS apabila ada SK PTDH yang bersifat tegas, individual, dan final” tambahnya.
Meski demikian, Supriadi mengapresiasi respons positif dari pihak pemerintah daerah yang berjanji akan menindaklanjuti keberatan tersebut secara internal.
“Alhamdulillah, Pak Sekda merespons dengan baik. Beliau menyampaikan bahwa persoalan ini akan dibicarakan dengan bagian-bagian teknis, dan hasilnya akan disampaikan kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya kini menunggu langkah lanjutan dari Pemda Morotai sambil tetap mengupayakan pemenuhan hak-hak hukum kliennya.
“Kami berharap, dengan ikhtiar ini, hak gaji Yofany Bandari dapat segera dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Supriadi Hamisi.
—Tim/Red—




