TERNATE, Corongpublik// Izin usaha pertambangan nikel milik PT Cakrawala Agro Besar (CAB) di Halmahera Timur diduga bermasalah dan tercatat belum berstatus clean and clear (CnC) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, perusahaan telah mengoperasikan alat berat di lapangan, memicu kerusakan lingkungan hingga konflik sosial.
PT CAB memperoleh izin dari Bupati Halmahera Timur pada 2010 dengan masa berlaku hingga 2030 dan menguasai lahan seluas 8.198,29 hektare di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah. Namun, data ESDM menunjukkan izin tersebut tidak melalui mekanisme lelang dan masih berstatus non-CnC.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Dr. Hendra Karianga menegaskan, izin tambang bermasalah semacam ini secara hukum cacat sejak awal. “Itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori illegal mining” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki dasar regulasi yang kuat untuk menindak tambang ilegal, tetapi penerapan di lapangan lemah. Ia menilai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya berada di garis depan menertibkan pelanggaran tersebut.
“Jangan sampai aparat hanya bergerak jika ada tekanan publik. Ini soal kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan, ketika ada tambang yang tidak sesuai prosedur wajib ditertibkan,” tegas Hendra.
Sementara itu, redaksi corong publik berusaha meminta konfirmasi dari pihak perusahaan namun belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
_(Tim/Red)_