LHP BPK 2024 Bongkar Masalah Keuangan Pemprov Malut : Opini WTP Terancam Dicabut

86

TERNATE, Corongpublik// Dugaan mangkraknya penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas temuan kerugian negara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali mencuat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dalam mengelola keuangan daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 mengungkap indikasi adanya kelemahan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejumlah OPD diduga lalai menindaklanjuti rekomendasi penting yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara dan perbaikan sistem administrasi aset.

Kepala BPK Malut, Marius Sirumape, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya respon dari OPD-OPD terkait.

“Kami mencatat banyak OPD belum melunasi temuan yang telah disampaikan. Ini sangat disesalkan karena menyangkut hak masyarakat Maluku Utara untuk menikmati hasil pembangunan secara maksimal,”ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, Marius menyoroti masalah pengelolaan aset daerah yang hingga kini belum juga diselesaikan oleh tim aset Pemprov Malut. Ia menyebut, hingga saat ini koordinator tim aset belum pernah datang ke kantor BPK untuk memberikan penjelasan resmi.

“Ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan masalah aset,”katanya.

BPK memperingatkan bahwa persoalan aset tersebut bisa berdampak fatal terhadap penilaian laporan keuangan Pemprov Malut tahun depan.

“Jika permasalahan aset ini tidak segera diatasi, opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang selama ini kita pertahankan bisa dicabut,”tegas Marius.

Dalam temuannya, BPK mendeteksi indikasi bahwa beberapa OPD secara sengaja mengabaikan rekomendasi lembaga audit negara tersebut. OPD yang menjadi sorotan antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, dan beberapa dinas lain yang belum menindaklanjuti rekomendasi sesuai batas waktu.

Marius memastikan pihaknya akan menempuh langkah tegas. “Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, kami tidak akan ragu merekomendasikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Temuan ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola keuangan di lingkungan Pemprov Malut. Sebelumnya, sejumlah OPD juga sudah mendapat rekomendasi serupa, namun hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan dalam perbaikan sistem pelaporan maupun pengelolaan anggaran.

Masyarakat kini menuntut ketegasan Pemprov Malut untuk segera menindaklanjuti hasil audit tersebut. Banyak pihak menilai bahwa pembiaran terhadap rekomendasi BPK hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. (Tim/Red)