Lingkungan Tercemar, Rakyat Terancam GPM Minta IUP PT. JAS dan ARA Dicabut!

28
persawahan tergenang dan hasil panen terancam gagal total
persawahan tergenang dan hasil panen terancam gagal total (Foto:/Istimewah)

TERNATE, Corongpublik.com-Aktivitas pertambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Dua perusahaan tambang PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lahan persawahan warga hingga seluas 30 hektare. Selain itu, kedua perusahaan ini juga diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan praktik pertambangan ilegal.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, dalam wawancara pada Senin, (19/5/2025), menyatakan kekecewaannya atas maraknya kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang di Maluku Utara. Ia menyebutkan bahwa pihaknya kembali menyoroti kesewenang-wenangan korporasi tambang yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyengsarakan masyarakat lokal.

Berdasarkan temuan warga, dampaknya sudah terlihat nyata persawahan tergenang dan hasil panen terancam gagal total
Berdasarkan temuan warga, dampaknya sudah terlihat nyata persawahan tergenang dan hasil panen terancam gagal total (Foto:/Istimewah)

Pencemaran tersebut terjadi di wilaya Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Berdasarkan temuan warga, dampaknya sudah terlihat nyata persawahan tergenang dan hasil panen terancam gagal total.

Kehadiran tambang yang semestinya menjadi harapan kesejahteraan masyarakat seperti amanat UUD 1945 justru berbalik arah. Alih-alih menyejahterakan rakyat, aktivitas tambang justru menciptakan penderitaan dan konflik, termasuk kriminalisasi terhadap warga adat yang mempertahankan hak atas tanahnya. Kini, indikasi kuat keterlibatan perusahaan dalam aktivitas ilegal kian menambah daftar panjang pelanggaran.

Indikasi pelanggaran hukum oleh PT ARA mencuat dalam persidangan di Singapura dengan nomor perkara HC/OS 1177/2021. Dalam dokumen tersebut, terungkap struktur kepemilikan ARA melibatkan dua entitas: Bumi Bakti Masa (BBM) dengan 9,4% saham sebagai PMDN dan Allestary Deflotmen sebagai PMA dengan porsi 90,6%. Struktur ini diduga digunakan untuk mengelabui izin usaha dan menghindari regulasi nasional.

GPM Maluku Utara mendesak Kementerian ESDM segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)  kedua perusahaan tersebut. Polri juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap PT ARA dan PT JAS atas dugaan pencemaran dan aktivitas pertambangan ilegal.