JAKARTA, Corongpublik// Aliansi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta (ALAMAT-Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2026), menuntut penanganan serius dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat. Massa menilai kasus ini hingga kini belum mendapat respons hukum yang memadai.
Koordinator lapangan ALAMAT-Jakarta, Dhante, menyatakan aksi ini adalah bentuk kekecewaan publik terhadap sikap diam aparat penegak hukum. “Ini aksi kedua kami. Persoalan ini tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Proyek bermasalah dibiarkan, sementara aparat justru menormalisasi kondisi. Ini dugaan pembiaran yang disengaja,” tegasnya.
Dalam aksi jilid dua ini, aliansi menyoroti dugaan pengamanan perkara RSP Halbar secara sistemik. Mereka menilai kasus yang awalnya proyek bermasalah kini berubah menjadi skandal penegakan hukum yang diduga dilindungi oleh kekuasaan tertentu.

ALAMAT-Jakarta menegaskan proyek RSP Halbar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN, seharusnya berlokasi di Desa Jano, Kecamatan Loloda. Namun, proyek dipindahkan sepihak ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, tanpa perubahan perencanaan yang transparan. Aliansi menilai tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Proyek yang dikerjakan PT Manyagi Mandala Putra juga disebut tidak rampung sesuai kontrak meskipun anggaran telah dicairkan. Kondisi ini, menurut ALAMAT-Jakarta, memenuhi indikator awal penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sorotan aksi juga diarahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari. Pernyataan Sufari sebelumnya yang menyebut proyek tidak mangkrak dinilai menutup fakta lapangan dan memperkuat dugaan ketidakobjektifan penegakan hukum. Dhante menegaskan Sufari harus dipanggil, diperiksa secara etik dan struktural, bahkan dicopot jika terbukti melanggar.
Dalam orasinya, Dhante menambahkan dugaan intervensi kekuasaan. James Uang diduga meminta pengamanan kasus RSP Halbar kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang kemudian diteruskan kepada Sufari agar kasus tidak diproses secara hukum. Aliansi menyebut dugaan ini merupakan bentuk serius intervensi kekuasaan terhadap hukum dan negara.
Aliansi juga menyoroti Jhoni Laos, Direktur Utama PT Manyagi Mandala Putra, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Sherly Tjoanda. Hubungan ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan yang memperkuat dugaan perlindungan proyek RSP Halbar.
Berdasarkan hal tersebut, ALAMAT-Jakarta menuntut KPK RI mengambil alih kasus RSP Halbar, serta meminta Komisi Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung memanggil Sufari dan mengusut dugaan pengamanan perkara. Aliansi menegaskan aksi ini akan terus dilakukan hingga aparat menunjukkan langkah hukum nyata dan transparan, demi melindungi hak masyarakat Halmahera Barat dari praktik korupsi yang tersistemik.
__Tim/Red__




