Maraknya Tambang Ilegal dan Mafia BBM Subsidi di Pulau Gebe, Maluku Utara

19

JAKARTA, Corongpublik// Koordinator Gerakan Nasional Anti Tambang Ilegal (GANTI), Sarjan H. Rivai, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan distribusi BBM solar subsidi secara gelap yang masif di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Praktik ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga merugikan hak masyarakat adat serta menggerogoti kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Sarjan menegaskan, sejumlah perusahaan tambang seperti PT Mineral Trobos Raya Indonesia (MRI) diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) milik Kementerian ESDM. “Negara harus segera mengkroscek, jangan sampai ada backing dari oknum tertentu yang melindungi tambang ilegal ini,” tegasnya.

Lebih parah, distribusi solar subsidi ilegal yang diduga kuat terjadi di wilayah operasi tambang memperkuat dugaan adanya praktik mafia energi terorganisir. Hal ini jelas melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM tanpa izin.

“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi khusus. Operasi tambang ilegal harus ditindak tegas, sejalan dengan pernyataan Presiden RI pada 15 Agustus 2025. Mafia distribusi BBM subsidi yang memasok secara gelap ke perusahaan tambang harus dilibas habis. Ini adalah kejahatan ekonomi dan ekologi yang nyata,”ujar Sarjan.

Sarjan juga menilai negara telah gagal menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

“Kejahatan lingkungan dan ekonomi ini harus segera dihentikan tanpa alasan apapun. Ini juga Berpotensi melanggar Pasal 69 dan 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang perusakan lingkungan dan menjamin hak masyarakat untuk hidup sehat,” pungkasnya.(Tim/Red)