TERNATE, Corongpublik // Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mencabut izin usaha pertambangan (IUP) enam perusahaan yang dinilai membandel. Perusahaan tersebut dianggap menolak menyerahkan dokumen reklamasi meski telah menerima tiga kali surat peringatan resmi.
Enam perusahaan itu antara lain PT Mineral Jaya Molagina, PT Wasile Jaya Lestari, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Oro KNI, dan KSU Beringin Jaya. Semuanya beroperasi di wilayah Maluku Utara dengan aktivitas yang disebut bermasalah.
Ketua PSMP Malut, Mudasir Ishak, menegaskan pencabutan IUP bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, langkah itu akan menjadi bukti keseriusan pemerintah menegakkan disiplin pertambangan serta menjaga kelestarian lingkungan di tengah isu deforestasi yang kian mengkhawatirkan.
“Kelalaian perusahaan-perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang,” ujar Mudasir saat diwawancarai Corongpublik, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, ketidakpatuhan enam perusahaan tambang, termasuk PT Mineral Jaya Molagina yang berada di bawah naungan PT Mineral Trobos, menunjukkan sikap membangkang terhadap lembaga negara yang berwenang mengawasi investasi pertambangan.
Mudasir mendesak Menteri Bahlil untuk bertindak tegas. “Perusahaan yang mengabaikan aturan lingkungan tidak boleh dibiarkan terus beroperasi, karena dapat menimbulkan kerusakan permanen,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Surat Peringatan terakhir telah dilayangkan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Namun hingga kini, perusahaan-perusahaan tersebut tetap abai.
PSMP menilai ketidakpatuhan itu menunjukkan lemahnya penghormatan perusahaan terhadap lembaga negara yang berwenang. Hal ini, kata Mudasir, bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional jika tidak segera ditindak.
Selain itu, PSMP juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Mereka meminta Kementerian ESDM melakukan inspeksi menyeluruh untuk memastikan seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Ini soal masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat Maluku Utara,” pungkas Mudasir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang bersangkutan masih berupaya untuk dikonfirmasi. (Tim/Red)